HGU Diduga Tidak Ada, Masyarakat Biang Poring Adukan Perusahaan PTLJ Ke DPRD Kabupaten Sekadau

Gambar: Anggota DPRD Sampaikan pandangan kepada masyarakat

Kalimantanpost.online - Masyarakat Melaksanakan Audensi Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau Membahas PT. Pulau Tiga Lestari Jaya (PTLJ) Di Wilayah Dusun Biang Poring Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman. Berlangsung di Ruang Rapat pada hari Selasa, 25 Juli 2023.

Pelaksanaan koordinasi hari ini, Selasa (25/7/2023) dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan antara masyarakat Dusun Biang Poring dengan pihak perusahaan PTLJ. Dihadiri 36 Perwakilan warga setempat.

Semenjak dari Tahun 2009 - 2023, Masyarakat tidak diberi penjelasan terkait status plasma dan aturan perusahaan, sekira 46 warga yang serahkan lahan ungkap Ketemenggungan Kalbar, F. Luncung KS juga sebagai tokoh masyarakat.

"Tanah seluas satu hektar, HGU hanya di bayar seratus ribu (Rp. 100.000) perbulan, tetapi saat ini perusahaan PTLJ bergandengan dengan Kabupaten Sanggau", terangnya.

Masyarakat saat ini bingung berada di wilayah mana, apakah pada hutan lindung atau luar Kabupaten Sekadau. Mereka mau penjelasan status plasma dari pihak perusahaan jelasnya.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Sekadau, Muhammad Misyurahwanto, S.ST. menyampaikan bahwa setelah di cross check, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu tidak ada masuk BPN kita.

"Kawasan tersebut dari tahun 2021 sudah ada keluaran sertifikat, statusnya sudah dilepaskannya dari hutan lindung", lanjutnya.

Menurut Misyurahwanto, Rata-rata sertifikat pada tahun 2021 belum ada berhubungan dengan perusahaan terkait HGU di wilayah Biang Poring ini.

Selaku Komisi II Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Yodi Setiawan berharap kepada petugas BPN agar segera turun kelapangan untuk cross check.

"Jika tidak ada HGU nya, maka lahan dikembalikan ke masyarakat saja", pintanya.

Sementara itu, Liri Muri sebagi Anggota DPRD Fraksi Partai Hanura yang juga Komisi II juga berharap di Kabupaten Sekadau, Kita ingin masyarakat hidup damai, tidak terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan.

Audensi disaksikan oleh aparat penegak hukum (APH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Masyarakat Desa Tapang Tingang.

Penulis: (dn)

Belum ada Komentar untuk "HGU Diduga Tidak Ada, Masyarakat Biang Poring Adukan Perusahaan PTLJ Ke DPRD Kabupaten Sekadau"

Posting Komentar