Diduga Masuk Wilayah Sekadau, Dinas LH Kab. Sekadau Cross Check Izin PT. PTLJ Dalam Waktu Dekat
Sekadau, Kalimantanpost.online - Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sekadau Menangani Pengaduan Masyarakat Dusun Biang Poring, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau Terhadap PT. Pulau Tiga Lestari Jaya (PTLJ) pada hari Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala Dinas LH Kabupaten Sekadau, Apeng Petrus berkomentar terkait dengan aduan masyarakat Biang Poring terhadap PT. PTLJ hingga sekarang diduga masuk wilayah Sekadau, tidak jelas keberadaan dan izin pengembang usaha.
"Kami LH dari aspek lingkungan tentu dalam waktu dekat, Tim bersama DKP3 Kabupaten Sekadau perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sanggau guna memastikan izin yang dikeluarkan terhadap PT. PTLJ", ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat bahwa di daerah Desa Tapang Tingang, Dusun Biang Poring, Biang Marau merupakan bagian daripada kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Sebagaimana memastikan lebih lanjut tambah Apeng Petrus, Kami LH juga perlu melakukan cross check ke lapangan terkait keberadaan PT. PTLJ, tentunya dengan aturan yang berlaku terkait dengan izin pengelolaan lingkungan.
"Apabila suatu kegiatan usaha berlokasi di lintas dua Kabupaten (Sanggau dan Sekadau) di dalam satu provinsi, maka izin tersebut adalah kewenangan Pemprov Kalimantan Barat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup", jelasnya.
Sementara itu, tentu ada mekanisme dan aturan yang harus ditempuh perusahaan untuk upayakan pelepasan usaha dalam kawasan HPT ungkap Kadis LH Kabupaten Sekadau saat ditemui di salah satu Rumah Makan (Jl. Panglima Naga Pasar Baru Sekadau).
"Dan mekanisme itu harus ditempuh sampai kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia", pungkasnya.
Penulis: (dn)
Belum ada Komentar untuk "Diduga Masuk Wilayah Sekadau, Dinas LH Kab. Sekadau Cross Check Izin PT. PTLJ Dalam Waktu Dekat"
Posting Komentar