Deklarasi HMA "Roga Babi" Desa Mondi, Bupati Sekadau, Aron Himbau Pemdes Agar Menjaga Hutan

Gambar: Prosesi Deklarasi Hutan Masyarakat Adat Rimba Roga Babi Desa Mondi Secara Simbolis

Sekadau, Kalimantanpost.online - Acara Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Roga Babi, Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu pada hari Senin, 3 Juli 2023.
Sejarah singkat Rimba menurut tokoh masyarakat, Pinus Darasep mengatakan bahwa tanah ini milik Pati, karena tidak ada yang mengelola, maka dinamai Roga berasal dari Adat Nahan (mempertahankan), seperti satu ekor babi 3 rinti, mangkuk 30 poku, beras 16 kulak dan 6 tempayan pada zaman dahulu.

Pelaksanaan deklarasi ini atas dasar Peraturan Pemerintah Desa Mondi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan perlindungan hutan masyarakat adat. Yang mana Pemdes berkerjasama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau dan PT. Agro Andalan.

"SPKS Nasional maupun Kabupaten Sekadau mendorong desa ini untuk mengadakan deklarasi Hutan Masyarakat Adat dengan maksud menjaga warisan turun temurun supaya utuh dan bisa dinikmati anak cucu kelak".

Hutan Masyarakat Adat (HMA) "Rimba Roga Babi" seluas kurang lebih 360 hektar ini terdapat aneka anak sungai, flora dan fauna yang mulai punah. Lokasi juga mencakup enam (6) dusun, yakni: Mondi, Gedet, Bandan, Sengiang Gorong, Bau dan Bongkit Desa Sungai Sambang.

Perkebunan PT. Agro Andalan berada di kawasan Rimba Roga Babi, tentu seiring berjalannya program Bupati yaitu IP3K, pihak perusahaan juga dukung pemerintah desa mengadakan Hutan Masyarakat Adat ini.

"(Dengan Harapan) perusahaan kami dapat diterima dengan baik dan bisa berinvestasi di Kabupaten Sekadau", ujar Imanuel Tibian selaku pimpinan perusahaan.
Kesempatan sama, Bupati Sekadau, Aron, S.H menandatangani prasasti Rimba Roga Babi sekaligus memberi sambutan, beliau mengatakan jika pemerintah daerah sangat support kegiatan ini dan mendorong upaya masyarakat dalam menjaga hutan.

"Seiring berjalannya zaman, segala sesuatu serba susah. Kedepan sungai dijaga, kayu jangan ditebang untuk dijual, kecuali bikin rumah sendiri", lanjutnya.

Menurut beliau, deklarasi merupakan bentuk konsistensi masyarakat kita jaga hutan, ini juga kerinduan anak cucu kedepan.

Pemerintah daerah selalu mendorong betul kegiatan seperti ini, ada tekad dan niat menjaga. Kedepan jadikan tempat wisata agar bisa mendatangkan uang untuk Desa Mondi ungkap Aron.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Deklarasi HMA "Roga Babi" Desa Mondi, Bupati Sekadau, Aron Himbau Pemdes Agar Menjaga Hutan"

Posting Komentar