Bupati Sekadau, Aron: Harap Pemdes Ada Action Penanganan Percepatan Penurunan Stunting

Gambar: Foton Bersama Pemerintah daerah, Perangkat atau Kepala Desa, SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau 

Sekadau, Kalimantanpost.online - Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Penanganan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa. Berlangsung di Ruang Serba Guna lantai II kantor Bupati Sekadau pada hari Selasa,  4 juli 2023.

Pelaksanaan ini sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemdes dituntut untuk menangani stunting dalam membantu pemerintah pusat menurutkan angka stunting Tahun 2024 di angka 14%. Diikuti 100 peserta dari 7 Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sekadau.

Tujuan kegiatan ini diadakan agar pemerintah desa dapat merumuskan program penurunan angka stunting di daerahnya masing-masing, dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2022 prioritas penggunaan APBDES.

Pada tahun 2022 Kabupaten Sekadau memiliki angka prevalensi stunting mencapai 35,5% diatas Provinsi Kaliamantan Barat, kedepan Pemerintah daerah juga telah menetapkan target 16% di 2023.
Bupati Sekadau, Aron, S.H., mengatakan bahwasan kegiatan akselerasi pembangunan dalam upaya mengatasi permasalahan-permasalahan di masyarakat, saat ini agak ekstra penanganan stunting di daerah kita" ujarnya.

Lanjut beliau, saat ini pemerintah daerah fokus pada pelayanan kesehatan prima untuk ibu hamil, anak, dan calon pengantin. Mari dukung kinerja tim penanganan stunting ajaknya.

"Sepulang dari kegiatan ini ada action di desa masing-masing", pinta Aron.

Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini juga mengatakan sekarang pemerintah daerah terintegrasi membentuk tim pencegahan stunting, tentu menjadi tanggung jawab stakeholder.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Bupati Sekadau, Aron: Harap Pemdes Ada Action Penanganan Percepatan Penurunan Stunting"

Posting Komentar