Sah, DPT Tingkat Kabupaten Sekadau Telah Ditetapkan Untuk Pemilu Tahun 2024
Sekadau, Kalimantanpost.online - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berlangsung di Gedung Kateketik pada hari Rabu, 21 Juni 2023.
Pada hari ini Rabu (21/6/23) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah melaksanakan rapat pleno terbuka sekaligus menetapkan rincian rekapitulasi DPT. Peserta yang mengikuti sebanyak 20 orang perwakilan parpol dan anggota PPK atau PPS Kecamatan Se-kabupaten Sekadau.
Berdasarkan Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Sekadau yang telah disahkan hari ini, terdata di 7 Kecamatan dengan jumlah Desa ada 94, sebanyak 698 TPS, banyaknya pemilih yaitu 156.957 jiwa yakni: laki-laki ada 81.028 dan perempuan 75.929 orang.
KPU juga telah terima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sekadau, apabila ada warga belum masuk DPT, maka perlu melaporkan ke penyelenggara untuk dimasukkan ke DPK. Yang mana Daftar Pemilih Tetap ditetapkan lebih rinci dalam bentuk dokumen.
"Intinya kami telah menetapkan daftar pemilih tetap pada tanggal 21 Juni.
Sudah kita tetapkan dan plenokan untuk pemilu tahun 2024", jelas Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau.
Ia juga menyampaikan bahwasannya hari ini Rekapitulasi DPT berjalan dengan lancar dan sukses.
Penulis: (DN)
Belum ada Komentar untuk "Sah, DPT Tingkat Kabupaten Sekadau Telah Ditetapkan Untuk Pemilu Tahun 2024"
Posting Komentar