Pengaduan Korban PHK Oleh PT. TBSM, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kab. Sekadau

Gambar: Radius Effendi, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau 

Sekadau, Kalimantanpost.online - M. Wahyudi yaitu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM) resmi membuat pengaduan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melalui selembar surat (Senin, 19/06/2023). Rabu, 21 Juni 2023.

Pengaduan itu buntut dari gagalnya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP - Naker) pada tanggal 15 Mei Lalu karena pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Dan waktu itu pihak TBSM hanya mengirimkan surat saja, padahal keinginan korban PHK tersebut ingin mengadu ke instansi terkait supaya mendapatkan penjelasan terkait proses PHK".

"Saya hanya minta keadilan, apakah PHK terhadap saya oleh PT. TBSM sudah sesuai aturan atau belum," kata Wahyudi

Namun, sayangnya keinginan untuk mediasi yang difasilitasi oleh instansi terkait itu belum terwujud, sehingga dirinya melayangkan surat ke DPRD kabupaten Sekadau agar mendapat keadilan.

Terkait dengan pengaduan saudara Wahyudi yaitu permohonan audensi itu, Kita DPRD Kabupaten Sekadau menyambut baik dan segera mengagendakan untuk rapat kerja ungkap Radius Effendi saat ditemui di kediamannya pada Rabu pagi.

Menurut Ia, dalam rapat kerja akan diundang pihak perusahaan, dinas terkait dalam rangka mencari solusi, pelaksanaan sekira awal juli mendatang.

"Aspirasi atau keinginan yang disampaikan saudara Wahyudi berkaitan dengan PHK bisa kita sama-sama menyelesaikan dan mencari solusi, tentu menyangkut peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerjaan", ujarnya.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Pengaduan Korban PHK Oleh PT. TBSM, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kab. Sekadau"

Posting Komentar