Cegah Pungutan Liar saat PPDB 2023/2024.

Kalimantanpost.online,- Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi, berbagai pihak terkait di Provinsi Kalimantan Barat telah menyepakati dan menandatangani sebuah komitmen yang bertujuan untuk mewujudkan proses PPDB yang adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru.
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat dalam hal ini menghimbau kepada Penyelenggara PPDB (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Pendidikan) agar melaksanakan PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi sebagai berikut; (1) Kepastian Regulasi Pelaksanaan PPDB, (2) Mentalitas penyelenggara PPDB harus bersih, (3) Pelaksanaan Sosialisasi yang massif, dan berkesinambungan, (4) Mekanisme pengelolaan Pengaduan yang maksimal, (5) Tidak ada istilah siswa titipan, (6)Penegakan sanksi bagi semua (penyelengara, pelaksana, orang tua /wali siswa dan siswa).

Komitmen ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama. Dan dalam pertemuan yang berlangsung, para pihak menyampaikan tekad yang kuat untuk menjalankan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Penandatanganan Komitmen ini dilakukan di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat. Komitmen ini mencakup beberapa langkah konkret yang akan diimplementasikan, yaitu pertama, menyelenggarakan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 secara objekif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi. Kedua, terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur, pelanggaran, pungutan yang tidak sah selama proses PPDB dan pada saat pendaftaran ulang. Ketiga, Menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas kepatutan. Keempat, mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah yang melakukan pelanggaran selama PPDB TA 2023/2024 maupun pada saat pendaftaran ulang. Kelima, bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti permintaan klarifikasi, saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berkenaan temuan Maladministrasi dalam penyelenggaraan rangkaian PPDB TA 2023/2024. Keenam, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada setiap sekolah di wilayah masing-masing agar menjalankan komitmen yang sama. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, berharap bahwa komitmen bersama ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami mengajak semua pihak terkait, termasuk sekolah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, untuk mendukung dan melaksanakan komitmen ini demi terwujudnya PPDB yang adil, transparan, dan berkualitas," pungkasnya.

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

Pengaduan dapat langsung ke Ombusman Perwakilan Kalimantan Barat Jl. Surya No.2A Kelurahan Akcaya Pontianak Selatan Pontianak Telepon : (0561) 8173737 Whatsapp: 08112463737 Email pengaduan : pengaduan-kalbar.ombudsman.go.id, Telp/Fax:Telp/Whatsapp: (0561) 8173737. Atau ke:  https://laporpungli.kemdikbud.go.id
 

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "Cegah Pungutan Liar saat PPDB 2023/2024."

Posting Komentar