Sat Lantas Polres Sekadau Bagikan Pamflet 10 Pelanggaran Prioritas

Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Sekadau, mensosialisasikan tilang manual dengan cara memberikan pamflet kepada pengendara jalan yang melintas di jalan raya, Rabu (10/5/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan strong poin pengaturan lalulintas di pagi hari untuk memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran arus lalulintas.

Pamflet yang diberikan kepada pengendara tertulis tentang 10 pelanggaran prioritas yang akan ditilang jika dilanggar oleh pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres Sekadau.

10 pelanggaran prioritas diantaranya, TNKB atau pelat tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu, knalpot brong, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, over load dan over dimensi. 

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Pandi menerangkan, sosialisasi diberikan secara masif sehingga mudah diterima masyarakat dengan baik dan bisa disampaikan kembali kepada keluarga ataupun kerabat.

"Pertama kali dilaksanakan di SMA Karya, kemudian sosialisasi tilang manual juga akan dilakukan diseluruh Polsek jajaran Polres Sekadau, dengan mengedepankan para Bhabinkamtibmas untuk disosialisasikan kepada warga disetiap desa binaan," jelas IPTU Pandi.

Selain sosialisasi, imbuh IPTU Pandi, pemasangan banner tentang tilang manual turut dilakukan Sat Lantas Polres Sekadau, dipasang di tempat-tempat strategis agar mudah dilihat langsung oleh masyarakat.

"Kembalinya diterapkan tilang manual diharapkan akan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas yang dampaknya dapat menekan angka kecelakaan lalulintas, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas," harapnya.


Sumber: Humas Polres Sekadau
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Sat Lantas Polres Sekadau Bagikan Pamflet 10 Pelanggaran Prioritas"

Posting Komentar