LSM "Merah Putih" Siap Bangun Sinergisitas dengan APH Dalam Penanggulangan Narkoba

Kalimantanpost.online,- Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis dan salah satu dari 3 kejahatan terbesar di Indonesia selain Teroris, dan korupsi. Kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama,  Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.
Hal tersebut juga yang disampaikan oleh Erki Chandra, Amd yang lebih akrap dipanggil Erki mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara." jelasnya saat diwawancara awak media KP.


"Dalam masalah ini seharusnya Polres Kota Singkawang harus lebih aktif lagi dalam  melakukan kerja sama dengan kami Rehabilitasi Narkoba Merah Putih Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika. Karena tupoksi Polri dalam hal ini mempunyai dua langkah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika dan Psikotropika ini." Ungkap Erki.

"Rehabilitasi Narkoba Merah Putih Singkawang  adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dibawah naungan Mentri Sosial R.I dan Rehabilitasi Narkoba Merah Putih Kota  Singkawang  mendapatkan Sertipikat Akreditasi Peringkat (A) masuk predikat ke 12 diseluruh Indonesia"Jelas nya.
Keberadaan kami sebagai LSM Merah Putih adalah satu bagian penting dikota Singkawang dalam rangkaian rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkoba agar dapat pulih dari ketergantungan Narkoba. Dan peran Polres untuk melakukan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui sumber barang haram itu didapat dari para penghuni rumah rehapbilitasi yang kami kelola dengan tujuan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut."Ungkap nya.
"Selama kami juga merasakan keresahan yang dialami pihak keluarga yang anaknya menjadi penghuni rehap, karena saat ini begitu mudahnya mendapatkan atau membeli narkoba dikota singkawang hingga membuat keresahan nantinya jika anaknya pulih dari rehap akan masuk kembali karena begitu mudahnya mendapakan barang haram tersebut, dan perlu dingat bahwa adiksi hanya bisa di pulihkan dan tidak bisa disembuhkan sampai akhir hayat hidup seorang pecandu natkoba” ungkap Erki menjelaskan.

LSM Merah Putih siap bekerja sama dengan jajaran Aparat Penegak Hukum seperti Polri dan BNN Kota singkawang untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tidak hanya dibidang rehab saja namun lebih dari itu demi memutus mata rantai peredaran narkoba dikota Singkawang tercinta ini.Erki menjelaskan bahwa Hal yang paling mengejutkan adalah bebasnya Napi di dalam Lapas Kota Singkawang  untuk memegang alat komunikasi seperti HP,karena hal ini sangat berbahaya dan saya ada buktinya,dan bisa diduga warga binaan di Lapas Singkawang tidak mungkin akan bersih dari ketersediaan dan peredaran narkoba dan ini bentuk kelemahan dari pengawasan dari Lapas itu sendiri” Jelasnya

Permasalahan Narkoba Tidak bisa hanya mengharapkankan Polres dan BNNK Singkawang Erki Ketua LSM Merah Putih mengajak mari kita berdisikusi bersama dari berbagai pihak terkait serta kami dari Lsm merah putih sangat berharap segera dibuatkan Perda Narkoba dikota Singkawang ini demi bebasnya peredaran narkoba, dan jika kita tidak serius dalam menanggulangi masalah ini bagaimana motto Singkawang Hebat bisa terwujud.” Ungkapnya

Kecanduan Narkoba ini  harus mendapatkan perhatian serius bagi yang sudah terlanjur menjadi pecandu yang sudah selesai dari Rehab untuk memulihkan mereka dari Penyakit Adiksi ini harus ada pendampingan seumur hidup karena pecandu narkoba adalah sama dengan orang sakit dan harus direhab bukan dimasukan kepenjara dan dipenjarapun bisa pegang HP hingga dapat memesan barang dari luar dan seharusnya di Lapas ada blok khusus untuk napi Narkoba dan ada program khusus untuk napi kasus narkoba hingga napi tersebut bisa pulih dari ketergantungan,kalau tidak sampai kimatpun tetap tidak bebas dari narkoba.”jelasnya lagi.

Atau mungkin banyak oknum dikota Singkawang yang memanfaatkan tingginya angka pecandu narkoba demi mengambil keuntungan pribadi, jangan stigma kami yang hanya bisa bertahan pulih namun keluar dari rehap dapat kambuh lagi karena penyakit ADIKSI hanya bisa dipulihkan namun tidak bisa disembuhkan maka dari itu tuntaskan pendampingan seumur hidup bagi para pecandu yg sudah pulih.” Ungkap Erki Ketua LSM Merah Putih menutup wawancara.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "LSM "Merah Putih" Siap Bangun Sinergisitas dengan APH Dalam Penanggulangan Narkoba "

Posting Komentar