LEGATISI: "Bacaleg "BD" Diduga Korupsi, KPU Harus Telaah Ulang BerkasNya"

Kalimantanpost.Online,- Kembali Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia Akhyani BA melayangkan surat bernomor 031/DPP-LEGATISI/V/2023 ke Kapolres Sambas tertanggal 23 Mei 2023 kemarin.

Dalam isi surat tersebut, Akhyani yang lebih akrab disapa Yani mempertanyakan tentang Laporan surat sebelumnya yang bernomor.023/DPP LEGATISI/VI/2021 tertanggal  28 juni 2021  diterima  Polres Sambas tentang dugaan korupsi oleh salah satu anggota DPRD Sambas yang bernama "BD" dari partai PERINDO.

Laporan kami sejak tanggal 12 Juli 2021 dan sampai sekarang masih dalam proses di polres Sambas. Selanjutnya Yani menyebutkan bahwa Perkapolri 12/2009 memjelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah; namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan perkembangan dari hasil laporan yang kami sampaikan tentang dugaan korupsi oleh salah satu anggota DPRD Sambas yang bernama "BD" dari partai PERINDO." ungkapnya

Bahwa berdasarkan hal tersebut demi KEPASTIAN HUKUM maka LEGATISI Indonesia meminta salinan bukti SPRINDIK RESKRIMSUS Polres Sambas  dan Hasil Audit oleh Inspektorat Pemda Sambas." Ungkap Yani menjelaskan. 

Apalagi saat ini terlapor masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sambas yang akan mencalonkan kembali di PILEG 2024 nanti, Karena Untuk pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mendatang, Undang-Undang pemilu yang digunakan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk Caleg harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

Dalam aturan Undang undang pemilu sudah jelas "Diancam/Ancaman 5 tahun walau putusan pengadilan hanya dibawah 5 tahun namun itu bisa menggugurkan pencalegkan tersebut" Jelas Yani.

Dalam hal ini jika Budiono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tentulah banyak lagi pihak lainnya yang ikut terlibat dan ini harus diusut tuntas oleh penyidik  tipikor polres sambas dan bisa menjadi presiden buruk kedepannya apalagi saat ini berkas pencalegkan Budiono sudah diterima KPU Sambas dan sudah menjadi Bacaleg yang akan menjadi Caleg karena BD Diduga Terlibat Korupsi dan seharusnya KPU harus Telaah hukum Berkas Bacaleg BD, Legatisi sesalkan tidak ada catatan di SKCK kepolisian sebagai syarat mutlak dari  pencalegkan" jelas Yani.

Caleg yang tidak berintegritas dan akan menambah masalah di Legislatif nantinya, Sebab yang bersangkutan hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "LEGATISI: "Bacaleg "BD" Diduga Korupsi, KPU Harus Telaah Ulang BerkasNya""

Posting Komentar