DPC PBB Kabupaten Sekadau, Ketua Johari Seorang Diri Daftarkan Bacaleg
Sekadau, Kalimantanpost.online - PBB melaksanakan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Kantor KPU Sekadau pada hari Minggu, 14 Mei 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, S.Pd., menyampaikan bahwasannya Partai Bulan Bintang (PBB) datang ke KPU untuk mengikuti proses pendaftaran di hari terakhir pada hari (14 Mei 2023).
Diterimanya dan dinyatakan lulus pemberkasan persyaratan pencalonan dan proses SILON yang dilakukan, maka PBB mendapat tanda terima atau berita acara (B.A) dari KPU Kabupaten Sekadau.
Pada hari ini, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Sekadau, Johari seorang diri mendaftarakan Bakal Calon Legislatif kepada KPU pagi hari ini pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dalam rangka mengikuti tahapan Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan steteman Johari, mengatakan: "PBB mengajukan Bacaleg penuh untuk pemilu umum, karena dari DPW Provinsi minta bakal calon penuh, maka DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Sekadau mengikuti arahannya, katanya.
"PBB sudah lama Fakum dan tidak pernah meraih kursi Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, maka harapannya di Pemilu Tahun 2024 bisa dapat kursi," ujarnya.
Pada momentum yang bagus bagi Partai Politik untuk berbondong-bondong datang kepada KPU Kabupaten Sekadau, akan tetapi DPC PBB hanya menguruskan perwakilan, yaitu ketua DPC sendirian.
"Faktor mereka Bacaleg tidak datang karena ada alasan lain, terkait persyaratan Bakal Calon, kendala kita pada saat tes Narkoba saja, meskipun ada beberapa yang sudah menjalani tes", kata Johari.
Penulis: (DN)
Belum ada Komentar untuk "DPC PBB Kabupaten Sekadau, Ketua Johari Seorang Diri Daftarkan Bacaleg"
Posting Komentar