Polres Sekadau Ungkap 38 Kasus Masa Operasi Pekat Kapuas 2023
Sekadau, Kaliamantanpost.online - Press Release "Pengungkapan Kasus Target Operasi (TO), Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023" Di Wilayah Hukum Polres Sekadau oleh Wakapolres, Kompol Khoerrudin. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama, Kamis 6 April 2023.
Wakapolres Sekadau dalam press release mengungkapkan kasus TO Operasi Kapuas kepada awak media pada Kamis sore, beliau mengatakan: "Dari 10 TO yang diserahkan Polda Kalimantan Barat kepada Polres Sekadau, berhasil diungkapkan 100% dan ada yang Non TO 280% atau 28 kasus sehingga total keseluruhan 38 kasus", ungkapnya.
Berkaitan dengan ini, beberapa kasus selama OP yang diterima polres Sekadau, berdasarkan dari 7 laporan polisi (LP) terdapat 14 tawanan diperlihatkan kepada publik saat press release berlangsung, diantaranya termasuk tersangka kasus perjudian dengan BB Kartu Permainan dan total uang sejumlah Rp. 1.750.000,00, serta tersangka kasus narkoba dengan total BB 4,65 gram jenis Sabu.
Lanjutnya, "Terus 1 dari 3 tersangka kasus narkoba merupakan anak dibawah umur, sehingga kita tidak lakukan penahanan", ujarnya.
"Sedangkan anak dibawah umur terjerat kasus narkoba kini berstatus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), yang bersangkutan tidak ditahan", tambahnya.
"TO ini kita laksanakan bukan hanya pada saat Operasi Pekat saja, tetapi seterusnya dilakukan demi keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya di kabupaten Sekadau ini", pungkas Kompol Khoerrudin.
Adanya proses tindaklanjut ini, KBO Reskrim, Iptu Agus Pratomo juga mengungkapkan identitas satu orang tersangka kasus perjudian, bahwasannya Si Pelaku judi berstatus ASN, ia bekerja disalah satu Kantor Camat Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, ungkapnya kepada Awak Media.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
Kasat Narkoba Polres Sekadau, Peserta Press Release.
Penulis: Doni
Belum ada Komentar untuk "Polres Sekadau Ungkap 38 Kasus Masa Operasi Pekat Kapuas 2023"
Posting Komentar