SEGERA USUT DAN PERIKSA KADISKES SAMBAS ATAS DUGAAN KORUPSI IPAL.TH.2018
Pontianak.Kalimantanpost.online,- Kembali Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP-LEGATISI) mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan Korupsi pembangunan (Instalasi Pengolahan Air Limbah) IPAL Rumah Sakit Pratama pada 9 Puskesmas di Kabupaten Sambas (20/02/2023) dan Laporan Dugaan Korupsi Perbaikan Kapal Kerong-Kerong pada APBD Provinsi tahun 2013 senilai Rp.1,7 Milyar diduga Fiktif Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sebelumnya laporan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar.
Akhyani.BA selaku Ketua DPP Legatisi Indonesia saat ditemui awak media KP mengatakan bahwa" Data data yang kami sampaikan cukup lengkap dan akurat sebagai dasar kejaksaan tinggi dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan untuk kasus pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) pada Satuan Harga Umum(SHU) Rumah Sakit Pratama Kecamatan Teluk-Keramat Non Kelas tempat tidur hanya 50 Unit dan pengadaan IPAL pada sembilan Puskesmas di dikabupaten Sambas yakni APBD Tahun 2018 lalu dan juga kasus Perbaikan Kapal Kerong-Kerong pada APBD Provinsi tahun 2013 senilai Rp.1,7 Milayar diduga Fiktif dan diduga kapal kerong kerong tersebut raib dan modifikasi Kapal kerong kerong menjadi Tug Boat adalah salah karna kita dapat bukti foto Tug boat, nomor tug boatnya sama,ini yang harus diusut kejaksaan yang terjadi Kerugian Negara milyaran rupiah." ungkapnya.
Tentang kasus IPAL
"Bahwa khusus Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) tersebut diduga telah terjadi MARK–UP harga satuan dan kerugian negara nilainya ratusan juta bahkan secara keseluruhan mencapai Milyaran Rupiah,karena tidak sesuai dengan Standar dan Daftar Harga Umum yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan"ungkap Yani.
" kami mempunyai data lengkap pengadaan IPAL yang telah dibuat dan ditetapkan oleh PPTK Dinkes diKabupaten Sambas berdasarkan data-data pada Tabel dan Analisa dan Estimasi Anggaran dan adanya penyelewengan anggaran dan
alat IPAL dan Kapasitasnya, ini sebagai bukti dugaan Mark-Up yang merugikan keuangan Negara ratusan juta sampai Milyaran rupiah pengadaan IPAL Rumah Sakit Pratama dan IPAL di (9) Puskesmas se kabupaten Sambas anggaran tahun 2018 lalu ,Kejaksaan harus cepat memanggil kadis kesehatan waktu itu dan PPK,PPTK dan Kontraktor pelaksana"tegasnyaYani.
Selain itu Ketua DPP Legatisi Indonesia Akhyani menjelaskan bahwa berdasarkan Analisa hukum dan Data-data IPAL serta harga satuan Resinarator secara umum serta kapasitas IPAL untuk standar Rumah Sakit Tipe dan kelasnya dan standar IPAL untuk Puskesmas, maka kesimpulannya jelas bahwa kegiatan pengadaan IPAL di 9 Puskesmas se kabupaten Sambas anggaran tahun 2018 diduga terjadi kerugian Negara mencapai Milyaran Rupiah dan terjadinya konspirasi Tindak Pidana Korupsi pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dan Permufakatan jahat pasal 88 KUHP, Kejaksaan harus segera mengungkap dugaan korupsi tersebut dan juga memeriksan Buapti waktu itu,ungkap Yani menjelaskan.
Dalam Surat Pengaduan DPP LEGATISI berNomor : 005/DPP-LEGATISI/II/2023 tersebut juga meminta pemgawasan dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia , Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta Ombudsman RI Perwakilan Kal-bar dan harus transparan terbuka ke publik,jangan setengah setengah penegakan hukumnya harus tuntas,jelasnya menutup wawancara.
Penulis: Joko
Belum ada Komentar untuk "SEGERA USUT DAN PERIKSA KADISKES SAMBAS ATAS DUGAAN KORUPSI IPAL.TH.2018"
Posting Komentar