Kejaksaan Negeri Bengkayang Menahan Tersangka Kasus Dana Jaspel Rumah Sakit Bengkayang

Bengkayang, Kalimantanpost.online.-
Setelah menetapkan status tersangka pada Januari 2023, Kejaksaan Negeri Bengkayang, langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi untuk menahan mantan Direktur RSUD Bengkayang periode 2009 - 2010 berinisial PB dan resmi ditahan pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksaputra, S.H., saat diwawancarai media melalui Pers Release di ruangannya menyampaikan kebenaran atas penahanan mantan Direktur RSUD Bengkayang periode 2009 - 2010 tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ‘PB’."

"Tersangka ‘PB’ ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Bengkayang,” jelasnya (Kamis, 30/3/2023).

“Akibat perbuatan tersangka ‘PB’ terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp924,466,199,- (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)."

"Perbuatan tersangka juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Sub Pasl 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Tommy.

Saat ditanya akan ada tersangka baru pada kasus korupsi Jasa Pelayanan RSUD Bengkayang, Tommy mengatakan akan ada tersangka baru, ini berdasarkan keterangan saksi- saksi dan melihat bukti-bukti baru yang ada dipersidangan nanti.

“Kita melihat dulu fakta dipersidangan, kalau memang ada bukti-bukti terbaru dimungkinkan akan ada tersangka baru,” tutup Tommy.


Penulis: Yustiari Sugeri
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Bengkayang Menahan Tersangka Kasus Dana Jaspel Rumah Sakit Bengkayang"

Posting Komentar