DPP-LEGATISI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama pada 9 Puskesmas di Kabupaten Sambas T.A. 2018-2019
Pontianak.Kalimantanpost.online,- Kembali Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP-LEGATISI) Akhyani.BA didampinggi Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat Edi Ruslan melaporkan Dugaan Korupsi pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama pada 9 Puskesmas diKabupaten Sambas (20/02/2023) dan Laporan Dugaan Korupsi Perbaikan Kapal Kerong-Kerong pada APBD Provinsi tahun 2013 senilai Rp.1,7 Milayr diduga Fiktif Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar.
Akhyani.BA selaku Ketua DPP Legatisi Indonesia saat ditemui awak media Kalimantanpost.online mengatakan bahwa" Berdasarkan Data yang dimiliki Legatisi bahwa Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) dan Satuan Harga Umum(SHU) Rumah Sakit Pratama Kecamatan Teluk-Keramat Non Kelas tempat tidur hanya 50 Unit dan IPAL pada sembilan Puskesmas yang berada dikabupaten Sambas pada APBD Tahun 2018 lalu dan Perbaikan Kapal Kerong-Kerong pada APBD Provinsi tahun 2013 senilai Rp.1,7 Milayar diduga Fiktif yang diduga terjadi Kerugian Negara." ungkapnya.
"Bahwa khusus Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) tersebut diduga telah terjadi MARK–UP harga satuan dan kerugian negara nilainya ratusan juta bahkan secara keseluruhan mencapai Milyaran Rupiah,karena tidak sesuai dengan Standar dan Daftar Harga Umum yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan"ungkap Yani.
" kami mempunyai data bahwa IPAL yang telah dibuat dan ditetapkan oleh PPTK Dinkes diKabupaten Sambas berdasarkan Data-data pada Tabel dan Analisa dan Estimasi Anggaran banyak ditemui penyelewengan anggaran dan alat IPAL serta Kapasitasnya, ini sebagai bukti dugaan Mark-Up yang merugikan keuangan Negara ratusan juta di IPAL Rumah Sakit Pratama Kecamatan Teluk-Keramat Kabupaten Sambas dan IPAL di 9 Puskesmas se kabupaten Sambas anggaran tahun 2018 lalu diduga terjadi kerugian Negara mencapai Milyaran Rupiah." ungkapnya lagi.
Selain itu Ketua DPP Legatisi Indonesia Akhyani menjelaskan bahwa hal dimaksud didukung Analisa dan Data-data IPAL serta harga satuan Resinarator secara umum serta kapasitas IPAL untuk standar Rumah Sakit Tipe dan kelasnya dan standar IPAL untuk Puskesmas, maka kesimpulannya jelas bahwa kegiatan pengadaan IPAL di 9 Puskesmas se kabupaten Sambas anggaran tahun 2018 diduga terjadi kerugian Negara mencapai Milyaran Rupiah dan melanggar pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001Tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi" ungkap Yani menjelaskan.
Dalam Surat Pengaduan DPP LEGATISI berNomor:005/DPP-LEGATISI/II/2023,tersebut juga ditembuskan kepada lembaga terkait seperti Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta Selatan, .Ombudsman RI Perwakilan Kal-bar di Pontianak dan Bupati Sambas di Sambas agar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut untuk dapat diproses secara hukum atas Konspirasi Tindak Pidana Korupsi dari pekerjaan IPAL di 9 Pukesmas dikabupaten Sambas." jelasnya menutup wawancara.
Penulis: Joko
Belum ada Komentar untuk "DPP-LEGATISI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama pada 9 Puskesmas di Kabupaten Sambas T.A. 2018-2019"
Posting Komentar