DPP. LEGATISI Indonesia Melaporkan Bupati Kubu Raya ke KOMNAS HAM RI di Pontianak
Pontianak.Kalimantanpost.online,- DPP LEGATISI Indonesia Akhyani BA pada tanggal 28 Februari 2023 telah menyampaikan dan melaporkan langsung kepada Haryono diruang kerjanya bagian Pengaduan Komnas HAM provinsi Kalimantan Barat tentang dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh :Bpk.Muda Mahendra ,SH.
Dalam laporan, Bupati Kubu Raya disebut terlapor I, Bpk.Erwin Rahman,SH sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya disebut Terlapor 2., Bpk. Mustafa,SH Asisten I Pemkab Kubu Raya disebut Terlapor 3,Bpk Sigit Wahyudi mantan Kepala BPN kubu Raya disebut Terlapor 4,Bpk Drs H Adriansyah dulu Kasatpol PP,sekarang Asisten 3 Pemkab Kubu Raya disebut Terlapor 5.
DPP. Legatisi dalam melaporkan Bupati Kubu Raya langsung diterima oleh Bpk Haryono Bagian Pengaduan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dan pada saat itu kebetulan Ketua tidak ada ditempat.
Atas laporan DPP Legatisi tersebut akan ditindak lanjuti dan sebelumnya akan ,ditelaah bagian Hukum berdasarkan alat bukti data data yang disampaikan dan nanti akan dipanggil pihak terlapor
Ketika diwawancarai Akhyani Ketua DPP LEGATISI Indonesia menjelaskan bahwa Laporan kami ini adalah sebagai bentuk keprihatinan atas tindakkan penguasa yang melakukan tindakkan atau kebijakan yang melanggar Hak Asasi Manusia."Ungkapnya
Sebelumnya kami telah menyampaikan surat kepada terlapor 2 nomor:002/DPP-LEGATISI/II/2023 tanggal 134 Februari 2023 Perihal:Mohon Audiensi untuk mengambil dokumen Peta Bidang tanah pengukuran Ulang nomor 591/2020 yang telah di Tanda-tangan /di Cap basah dan Berita Acara pengukuran Ulang nomor; 86/BAPU-14.1/XI/2020 karena sebelumnya Bpk Hernando Kwee telah membayar lunas biaya pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Setor nomor berkas 36775/2020 tanggal 28 September 2020 sebesar Rp.904.960,00 atas Hak Milik no.03714."ungkapnya lagi.
Sebelumnya Pada tanggal 22 Februari 2023 jam 10.00 Wib dilakukan audiensi dengan terlapor 2 tetapi permohonan kami untuk mengambil Peta Bidang Tanah (PTB) dan BA Pengukuran Ulang tidak diberikan ,jika diberikan akan berimplikasi Hukum di kemudian hari dan Terlapor 1 dan 3 tidak berwenang dan tidak berhak melarang terlapor 2 untuk menerbitkan dan memberikan Peta Bidang Tanah (PBT)dan BA Pengukuran Ulang,hal ini bicara Hak dan Kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,segala prosedur dan persyaratan dan kewajiban setor kenegara sudah dipenuhi,haknya harus diserahkan tidak boleh ditahan apalagi sampai 2 tahun lamanya,hal ini Jelas bertentangan dengan standar prosedur di Badan Pertanahan Nasioanal tentang Pelayanan Publik yang diterapkan Kementrian ATR dan tidak adanya kepastian hukum administrasi negara" ungkap Yani lagi.
Bahkan Sebaliknya Terlapor 2 tidak semestinya mengikuti permintaan Terlapor 1 karena terlapor 1 bukan atasan Terlapor 2 ,maka Terlapor 2 Wajib memberikan kepada kami selaku kuasa dari pelapor Hernando Kwee berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Februari 2023 dan perbuatan Terlapor 1,2 dan 3 telah dilakukan sejak tahun 2020 oleh karena itu maka patut diduga terlapor 1.2 dan 3 telah melakukan perbuatan pelanggaran HAM." Ungkap Yani dan Komnas HAM kalbar harus segera memanggil dan memeriksa Terlapor guna kepentingan Hukum Hak Asasi Manusia,menutup wawancara.
Penulis : Joko
Belum ada Komentar untuk "DPP. LEGATISI Indonesia Melaporkan Bupati Kubu Raya ke KOMNAS HAM RI di Pontianak"
Posting Komentar