DPP-LEGATISI" DIDUGA MUDA Cs TERLIBAT. MINTA BPK-RI SEGERA AUDIT DUGAAN KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN TANAH (2011) KUBU RAYA.

Kalimantanpost.online,- DPP.Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) menyampaikan langsung ke Yuana Bidang pelayanan Hukum BPK RI Perwakilan Kalbar tanggal 21/3/2023 surat Nomor  :017/DPP-LEGATISI/III/2023, tentang permohonan Audit kepada BPK.RI terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi   yang dilakukan oleh Muda Mahendra ,SH selaku Bupati Kubu Raya pada Tahun 2011 dan Bpk Husein,MS Ketua Tim Sembilan (9) Pembebasan Lahan Sekda Pemkab Kubu Raya tahun 2011,juga terlibat Kepala Kantor  Pertanahan Kubu Raya pada tahun 2011 dan Kasi Pengukuran, dugaan permupakatan jahat untuk menutupi kerugian negara mark-up  seluas 4,607 m2 dengan mencaplok pakai surat/dokumen palsu ke tanah Hernando kwee SHM 1946/3714  Legatisi akan lapor KPK karna sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup bahkan lebih dan jika nanti prosesnya  naik ke tahap penyidikan,maka legatisi untuk segera tangkap Muda Mahendra
Ahkyani.BA selaku ketua DPP Legatisi Indinesia menjelaskan bahwa sebelumnya juga telah adanya pertemuan dengan komisi 1 tanggal 16/3/2023 diterima Wakil nya yakni budi dan anggota Zaenal Abidin sesuai surat undangan yang di tandatangani oleh ketua DPRD kubu Raya,adapun  dibahas tentang data dokumen lengkap dugaan mafia tanah dan ditindaklanjuti investigasi lapangan  dan Komisi 1 berkanji akan segera memanggil Pemkab Kubu Raya dan BPN kubu Raya dan pemilik asal yang dibebaskan lahannya oleh Pemkab Kubu Raya dan mencari solusi dan banyak kasus tanah juga bisa diselesaikan, nantinya ia akan panggil Ketum legatisi dan pk Atek selanjutnya legatisi  laporkan bahwa adanya dugaan kerugian negara kepada BPK atas Asset tanahPemkab Kubu Raya Hak Pakai 153 Tahun 2014 terletak di Desa Kuala Dua Kec.Sungai Raya seluas 33.817 M2 sesuai Peta Bidang Tanah (PBT)tahun 2011 dan telah dihibahkan kepada Polda Kalbar pada tanggal 8 April 2018 dan Selanjutnya dilakukan pengukuran ulang oleh Polda Kalbar ternyata fakta hasil Pengukuran hanya seluas 29.210 M2." jelasnya,sisanya terjadi kelebihan bayar atau bayar dilebihkan.
Dan untuk menutupi kerugian negara,tanggal 28 April 2018 dilakukan  pemecahan sertifikat oleh Pemkab menjadi 2(dua) yaitu Hak Pakai diatas tanah seluas 29.210 M2 yakni  muncul Hak Pakai 158 sebagai asset Polda Kalbar dan Hak Pakai 153 seluas 4.607 M2 yang  ditimpakan keluar, dianggap tumpang tindih diatas tanah  Hernando Kwee SHM No.1946/3714 yang didapat dari hasil Lelang Negara yang  letak tanahnya"ungkap Yani lagi.

Dan sejak di tanda-tangani di Berita Acara oleh Pihak Pemberi Hibah dan Pihak Penerima Hibah yang dibuat dalam Berita Acara ,berarti secara Hukum telah terjadi Peralihan Hak Tanah dan dihapus didalam asset Pemkab Kubu Raya oleh BPK,tetapi karena adanya permasalahan yang berimplikasi hukum dari kekurangan 4.607 M2,sehingga Pemkab Kubu Raya diduga sengaja dibuat rekayasa pemecahan Hak Pakai 153 dan muncul Hak Pakai 158"jelasnya,tetapi ia lupa dibuat rekayasa surat/dokumen pemecahan SHP 153 tahun 2011 an.Agus Supryadi sedangkan pemecahan Hak Pakai terjadi 2018 setelah dipermasalahkan Polda Kalbar.

DPP Legatisi menduga terjadi praktek mafia tanah oleh oknum yang telah menerbitkan surat/dokumen palsu (pasal 263 KUHP) dan menggunakan surat/dokumen palsu (pasal 266 KUHP) yaitu Sertifikat Hak Pakai 153 seluas 4.607 M2 untuk mencaplok tanah Pak Hernando Kwee alias Atek  Hak Milik 3714 yang bersebelahan batas (pasal 385 KUHP),pasal 88 KUHP Tentang Permufakatan Jahat serta  Konspirasi Tindak Pidana  Korupsi (pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2002).

Bahwa berdasarkan bukti Pembayaran oleh Pemkab Kubu Raya tanggal 23 November 2011 Dokumen Pelaksanaan Anggaran: 1.09.1.20.03.16.08.5.2.3.01.01, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 593.83/03/Pertanahan-B Tanggal 23 November 2011 Dan Berita Acara Penetapan Harga Tanah Untuk Kepentingan Umum Instansi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Maka Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama  dengan rincian jumlah harga Ganti Rugi Tanah Rp.124.000/m2  x  33.817 m2 =  Rp.4.198.308.000, - PPh dibayarkan ke Rekening  Nomor : 1710685599  an. Khouw Khoen Tong  pada BCA KCP RAHADI USMAN.

Dan berdasarkan hal tersebut dan bukti-bukti yang kami miliki cukup lengkap untuk sebagai laporan ke komisi Pemberantasan Korupsi karen menyangkut Kepala Daerah dan legatis akan jebloskan Muda Cs kepenjara supaya ada efek jera,dan lanjutnya LEGATISI Indonesia meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk meng-Audit  Kerugian Negara pada Pembebasan Lahan oleh Pemkab Kubu Raya pada tahun 2011 dan untuk disampaikan kepada LEGATISI Indonesia."Ungkap Yani.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "DPP-LEGATISI" DIDUGA MUDA Cs TERLIBAT. MINTA BPK-RI SEGERA AUDIT DUGAAN KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN TANAH (2011) KUBU RAYA."

Posting Komentar