PT Malindo Persada Katulistiwa dan Maeskha Bumi Semesta, Teracam Dicabut Izinnya

Landak, Kalimantanpost.online.-
Dua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang mulai beraktifitas sejak   mendapat izin pada tanggal 18 Desember 2006 yang lalu, menguasai lahan sebanyak 29883, 2 hektar tersebar di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Mandor, Kecamatan Mempawah Hulu, Menjalin, dan Kecamatan Sompak.

Semenjak beraktifitas diawal tahun 2008, progres penanaman sampai produksi di tahun 2012, sangat mengembirakan, namun hal itu tidak bertahan lama, entah apa penyebabnya.

Perusahaan besar yang sudah mendapatkan Hak Guna Usaha, dan sudah mendapat kucuran dana pinjaman Bank 300an milyaran rupiah peruntukan revitalisasi kebun masyarakat.

Namun sangat disayangkan, 5 tahun terahir Perusahaan Malindo Persada Khatulistiwa (MPK) Dan Maeskha Bumi Semesta (MBS) terkesan menelantarkan kebun yang luasnya puluhan ribu hektar tersebut, sehingga sampai hari ini, banyak permasalahan yang timbul dari dugaan lalai dan pembiaran itu.

Yang paling mendasar adalah ploting HGU yang masuk di areal pemukiman, perkuburan, sungai, kebun, lahan pertanian, situs budaya, konservasi cadangan air bersih, yang berdampak pada gagalnya program PTSL (Sertifikasi tanah masyarakat) sebut saja di desa Sampuro, desa Sailo dan desa Pahokng, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Hal ini dibenarkan oleh Elpianus, S.H., Kades Pahokng, saat ditemui di rumah kediamannya beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah Kabupaten Landak, yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Landak, Vinsensius, S.Sos., MMA., pada Rabu tanggal 30 Nopember 2022, di ruang Sekda. Rapat yang dihadiri oleh semua unsur penilai investasi Kabupaten Landak, serta 4 Camat dan pengurus Koperasi.

Yang sangat mengecam adalah Camat Sompak, Beni. Beliau mengusulkan kedua perusahaan ini di sanksi berat, kalau perlu diusulkan dan rekomendasikan cabut izinnya, mereka membohongi kita. Hal senada diperkuat oleh semua yang hadir. 

Dalam tanggapan dan paparannya, Sekda mengatakan, walaupun team kedua perusahaan tidak datang, rapat kita tetap jalan, dan saya perintahkan atas hasil voting dan melihat banyaknya kewajiban lalai direalisasikan, mulai tunggakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, laporan berkala, dan banyak lagi.

Maka hari ini kita memberi sanksi sedang, dengan menunggu penyelesaian kewajiban dimaksud 30 hari kedepan. Apabila tidak ada niat, kita rekomendasikan izin MPK Dan MBS di bawah PT ETWA, kita usulkan dicabut, dan disetujui 70 persen peserta yang hadir. 


Penulis: DT/Team
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "PT Malindo Persada Katulistiwa dan Maeskha Bumi Semesta, Teracam Dicabut Izinnya"

Posting Komentar