KPU Sambas Tak Becus Menyoalkan Perpecahan Dapil di Sambas
Sambas, Kalimantanpost.online.-
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menilai KPU Sambas tidak membuat gerakan yang masif perihal rencana Perpecahan Dapil di Kabupaten Sambas berdasarkan surat edaran lampiran II KPU Sambas No 02.PL.01.3-Pu/6101/2/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.
Menyebar ke masyarakat hanya dalam bentuk PDF saja, tertuang dan tertulis dalam edaran lampiran tersebut masyarakat boleh menilai dan memberikan tanggapan kepada KPU dari tanggal 23 November sampai 6 Desember 2022, namun sangat sedikit yang tahu akan informasi mengenai persoalan perpecahan dapil, hanya masyarakat kalangan elit politik dan kalangan atas saja yang tahu mengenai hal tersebut. Ucap Dimas Ketua Umum KMKS.
Penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat seakan KPU Sambas hanya menunggu masukkan tanpa membuat sebuah forum diskusi seperti sosialisasi perihal perpecahan dapil di Sambas kepada perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan lainnya. Ini membuktikan ketidak siapkan KPU Sambas dalam menyoali perpecahan dapil di Sambas, tegas Dimas.
Bahkan masyarakat banyak tidak tahu apa arti daripada perpecahan dapil, menjadi pertanyaan kontentasi politik atau pesta demokrasi yang melaksanakan apakah hanya KPU, Partai Politik, dan elit politik saja. Tentunya kan tidak. Objek maupun sasaran dari pesta demokrasi gold nya nanti adalah masyarakat, jadi masyarakat harus paham mengenai apa yang telah di edarkan oleh KPU di Publik. Menjadi tanggung jawab KPU juga menjalankannya kepada masyarakat mengenai perpecahan dapil tersebut, ucapnya.
Dari pada menambah tugas dari KPU, dan kami menilai KPU Sambas juga tidak siap untuk saat ini menyoali perpecahan dapil di Sambas lebih baik jangan dipecah saja, ucap Dimas.
Kami menilai ini bukan soal setuju dan tidak setuju namun bagaimana KPU memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyusunan dapil di Sambas sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 185 dan PKPU No 6 Tahun 2022 sudah sangat jelas menjelaskan mengenai penyusunan dapil mengedepankan 7 prinsip yang telah tertuang dalam PKPU, tentang ini KPU sudah mahir dan seharusnya tidak perlu di ingatkan kembali, ucap Dimas.
Selama tidak bertentangan dengan 7 prinsip tersebut kami menilai tidak ada masalah dalam perpecahan dapil. Namun sekarang urgensinya bukan disitu, KPU saat ini tidak memberikan gerakan yang masif kepada masyarakat di Kabupaten Sambas, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai persoalan ini.
Kami juga melihat postingan dan informasi di akun media seperti IG, FB KPU Sambas Kurang bahkan tidak ada menginformasikan mengenai perpecahan dapil di Sambas, tutup Dimas.
Penulis: Fajar
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "KPU Sambas Tak Becus Menyoalkan Perpecahan Dapil di Sambas"
Posting Komentar