Utamakan 7 Prinsip dalam Penyusunan Dapil, IMTEK Minta KPU Libatkan Mahasiswa Dalam Uji Publik
Sambas, Kalimantanpost.online.-
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) memberikan tanggapan rencana perpecahan dapil di kabupaten Sambas sesuai dengan surat edaran yang di rilis oleh KPU Kabupaten Sambas menjadi 7 Daerah Pemilihan. (29/11/2022).
Daerah pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab/Kota untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan IMTEK, Putri menyampaikan tanggapan mengenai isu perpecahan daerah pemilihan DPRD Kabupaten Sambas tahun 2024.
“Perpecahan daerah pemilihan merupakan issu penting guna mewujudkan pemilihan umum yang demokratis. Perubahan atas daerah pemilihan yang terjadi telah membawa problematika yang dilematis dalam penataan ulang lingkup daerah pemilihan. Merujuk pada lampiran edaran dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas, di mana pada awalnya ada 5 daerah pemilihan bertambah menjadi 7 daerah pemilihan di kabupaten Sambas.”
Menurutnya, “sebagai masyarakat khususnya mahasiswa, penting untuk mengetahui bagaimana dampak positif negatif nya, serta bagaimana implikasi terhadap peta perolehan suara partai politik di daerah pemilihan. Selain Bawaslu yg merupakan badan resmi pengawasan pemilu, tentu kita harus berperan aktif dalam melakukan melaksanakan pengawasan, dan mahasiswa harus dilibatkan dalam uji publik pada 7 Desember 2022 nantinya sebagai perwujudan pengawasan partisipatif mahasiswa dalam mengawal demokrasi.
“Saya berharap, perpecahan daerah pemilihan ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di PKPU no. 6 Tahun 2022 yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.”
Penulis: Putri
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Utamakan 7 Prinsip dalam Penyusunan Dapil, IMTEK Minta KPU Libatkan Mahasiswa Dalam Uji Publik"
Posting Komentar