Masyarakat Desa Bukit Mulya Prihatin, Keberadaan Pengusaha Galian C Diduga Ileggal
Sambas, Kalimantanpost.online - Masyarakat Desa Bukit Mulya kecamatan Subah kabupaten Sambas merasa prihatin dengan adanya aktivitas pengerukan tanah ataupun galian c di desanya, Diduga tanpa ijin dilakukan oleh oknum pengusaha yang dinilai mengabaikan peraturan demi untuk keuntungan pribadi atau golongan," katanya.
Dikatakan lagi,"Untuk proses penimbunan yang memakai atau mengunakan batu kuari mestinya kuari nya ada ijin galian C,oleh sebab itu kalo tanpa mengunakan kuari yg ada ijin jadi kualitas batu nya tidak sesuai atau tidak bagus,karna batu nya tidak di cek oleh dinas dan tidak ada ijin,"tambahnya.
Dewan Pembina Lembaga Swadaya masyarakat LPRI kabupaten Sambas menanggapi hal ini,"Mengacu pasal pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dan Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu,yang diantaranya adalah menjual dan membeli,terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan,"terangnya.
Saat dikonfirmasi kepala desa setempat melalui media Whats'up +62 852-457x-xxxx namun tidak dijawab,Jum'at,11/11/2022.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan perusahaan yang beraktifitas dilokasi yang disampaikan ke pejabat didinas Perkim-Lh kabupaten Sambas juga via Whats'up +62 813-454x-xxxx (Setau saya belum berijin),"jawabnya.Jumat,11/11/2022.
Penulis : Sudarsono
Editor : Red
Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Desa Bukit Mulya Prihatin, Keberadaan Pengusaha Galian C Diduga Ileggal"
Posting Komentar