Bengkayang: Usut Tuntas Pembangunan Pabrik ES yang menelan Anggaran Miliyaran Rupiah.
BENGKAYANG, Kalimantanpost.onlin – Diduga Mangkrak Dan Mar Up Harga dan patut diduga kuat ada indikasi KKN baik dari pengadaan tanah, pengadaan tenaga listrik dan pembangunan Pabrik ES yang menelan anggaran Miliyaran Rupiah.
Pengurus dan anggota Komite Penegakan Pro justitia Kabupaten Bengkayang pada hari Senin 7/11/22, mendatangi Kepolisian daerah Kalimantan Barat.
LSM GEMPITA perwakilan Kalimantan barat mensuport teman teman Lembaga yang masih konsen mendorong Jajaran Polda Kalbar Untuk Membuka tabir, agar kasus Proyek Pembangunan Pabrik Es segera dituntaskan oleh Polda Kalbar, agar tidak ada fitnah dan salah sangka di kalangan masyarakat.
“saatnya Polda Kalbar Mengembalikan kepercayaan masyarakat Kalimantan Barat terhadap institusi Polri yang saat ini lagi sedang dalam kondisi tidak baik baik saja"
Berdasarkan keterangan John Wahyudi salah satu Pengurus KPPJ Kabupaten Bengkayang, kedatangan kawan-kawan LSM kali ini di Polda Kalbar untuk mempertanyakan ke 2 kalinya terkait tindak lanjut Laporan yang pernah di laporkan oieh salah satu LSM di kabupaten Bengkayang, mengingat sampai saat ini Pabrik es yang di bangun pada tahun 2014 di Kecamatan Sungai Raya tidak berfungsi , padahal anggaran yang di gelontorkan Dana APBN TA 2014 untuk pembangunan Pabrik es tersebut cukup fantastis yakni senilai Rp. 2.204.783.000 yang dilaksanakan oleh CV.Avinda melalui Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkayang selanjutnya dikarenakan perencanaan yang asal proyek, pabrik es tidak dapat berfungsi karena daya listrik yang tidak mencukupi, kemudian melalui Satker Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dilakukan tender Peningkatan Gardu dan Pasang Baru KWH meter Pabrik es Desa Sungai Raya senilai Rp. 460.000.000,- dengan sumber dana APBD tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh Biro Instalasi Denai.
Menurut beberapa sumber belum lagi terhadap pengadaan Tanah proyek tersebut di duga terjadi kongkalikong yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Bahwa laporan yang pernah di lakukan sebelumnya terhadap proyek ini secara garis besar mulai dari dugaaan tipikor berkaitan Pengadaan tanah, Pembangaunan Mesin Pabrik yang tidak sesuai standard dan Mark Up Peningkatan Gardu. Yang akibat dari itu semua Pabrik Es tidak berfungsi secara maksimal dan masih tetap memenuhi kebutuhan es mengharapkan suplai Kota Singkawang.
“Kita berharap Polda Kalbar dan juga kita telah meminta Supervisi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menggelar ulang laporan salah satu LSM tersbut pada 19 Februari 2016 pada Polda Kalimantan Barat dengan memeriksa kembali PPK, PPTK dan PA pada Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkayang tahun 2014, 2015 serta kontraktor pelaksananya CV. Avinda dan Biro Instaslasi Denai,” jelasnya.
John Wahyudi menegaskan akan terus memantau perkembangan laporan dan apabila dalam 1 bulan ini tidak ada tindak lanjut, maka KPPJ Kab Bengkayang akan melakukan Pelaporan Ulang ke kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
(Red)
Belum ada Komentar untuk "Bengkayang: Usut Tuntas Pembangunan Pabrik ES yang menelan Anggaran Miliyaran Rupiah."
Posting Komentar