Ahkyani.BA: Dugaan Korupsi BUDIONO masuk tahap Gelar Perkara,hasil Audit menetukan status Hukum Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
Sambas.Kalimantanpost.online.- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Ahkyani.BA Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) kembali melayangkan Surat Resmi bersifat penting kepada Kapolres Sambas nomor: 049/DPP-LEGATISI/X/2022, tanggal 1 Nopember 2022 Perihal Mohon SP2HP Status Hukum Dugaan Korupsi BUDIONO Dewan Perindo Sambas dan Surat ini langsung ditembuskan kepada Kepala Kepolisian RI di Jakarta,Kabarerskrim Polri di Jakarta, Kapolda Kalimantan Barat di Pontianak
Direskrumsus Polda Kalbar di Tempat, Irwasda Polda Kalbar ,Kabid Propam Polda Kalbar.danKabidkum Polda Kalbar.
Menindaklanjuti Surat Nomor : 047/DPP-LEGATISI/IX/2022 tanggal 20/9/2022 atas Laporan surat No. 023/DPP LEGATISI/VI/2021 tanggal 28 juni 2021 diterima Polres Sambas yang mana pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2021 pukul 09.00 Wiba Yang Menerima TTD IMANNUEL JOHANS BRATA NAPIUN, S.Tr.K Pangkat IPDA Nrp 97050953 selaku Penyidik, Perihal Dugaan Korupsi oleh Budiyono anggota DPRD Sambas Perwakilan Partai Perindo,"Ungkap yani saat diwawancara awak media.
Yani menjelaskan Berdasarkan bukti Surat Reskrimsus Polres Sambas 18/5/2022 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/64/IX/2021/Reskrim,2 September 2021dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/2414/X/2021/Reskrim, Sambas 26 Oktober 2021 an. Kepala Kepolisian RESOR Sambas KASATRESKRIM TTD, SIKO SESARIA PUTRA SUMA ,S.I.K.,M.A.P Pangkat AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92040404" ungkapnya
Selain itu Yani juga meberitahukan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor :B/202/II/2022/Reskrim Tertanggal 18 Februari 2022, juga diterima 28/5/2022 Pontianak,Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan(SP2HP) Nomor : B/1043/v/2022/Reskrim Tertanggal 22 Mei 2022 diterima ,28/5/2022 Pontianak, tentang Perkara dugaan Korupsi ditangani oleh Kanit Tipikor IPDA Imannuel Reskrim Polres Sambas yakni beberapa proyek (PL) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perkim Kabupaten Sambas APBD Sambas tahun 2020 dan keterangan sebelumnya mantan Kabid SD Diknas Kabupaten Sambas waktu itu yakni ada 2 paket PL sdr. Budiono tahun 2021,tidak dilaksanakan karena ada proses hukum proyek aspirasi Budiyono tahun 2020 di Polres Sambas," jelasnya .
Ia juga menjelaskan,Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan tanggal 27 Mei 2022 point 3 a akan meminta klarifikasi sdr.RUSMADI sesuai dengan bukti rekaman video yang disampaikan kepada IPDA IMANNUEL pengakuannya bahwa ia kepala tukang yang disuruh oleh BUDIONO proyek Pagar SDN No.06 Nyiur Melambai Desa Jelu Air Kec. Jawai Selatan tahun 2020, dan berdasarkan informasi terakhir IPDA Imannuel Reskrim Polres Sambas tanggal 31 Oktober 2022 dan sekarang sudah pindah ke Polda Kalbar menyatakan akan diadakan GELAR PERKARA Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan BUDIONO DPRD PERINDO Sambas,"ungkap Yani menjelaskan.
Ketua Legatisi juga menjelaskan bahwa Surat Reskrim Polres Sambas nomor: B/202/II/2022 tertanggal 27 Mei 2022 point 3 b. Melakukan Permintaan Audit Tertentu kepada insfektorat Kab.Sambas,demi Penegakan Supremasi Hukum tentang Perkara Tipikor adalah kewenangan Auditor BPK dan BPKP berdasarkan Pasal 10 ayat(1) UU BPK dan pasal 3 huruf Peraturan Presiden nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, dan berdasarkan hal tersebut diatas,terutama point 9 dengan adanya Permintaan Audit Inspektorat/Bukti Audit yang bisa dijadikan BUKTI HUKUM bagi Polres Sambas untuk meningkatkan status hukum dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh sebab itu kami LEGATISI Indonesia meminta SP2HP Polres Sambas dalam perkara dimaksud diatas demi Kepastian Hukum sesuai yang diatur di Undang-Undang No.08 Tahun 1981 pasal 184 Tentang KUHAP dan UU No.31 Tahun 1991 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Yani menutup wawancara.
Penulis : Joko
Belum ada Komentar untuk "Ahkyani.BA: Dugaan Korupsi BUDIONO masuk tahap Gelar Perkara,hasil Audit menetukan status Hukum Penyelidikan ke Tahap Penyidikan."
Posting Komentar