PROYEK RSUD MEMPAWAH BERPOTENSI KERUGIAN NEGARA, LEGATISI MINTA AUDIT BPK.

Mempawah.Kalimantanpost.online.com.- Pembangunan Mega Proyek Rumah Sakit dr. Rubini Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Umum LEGATISI Akhyani mengatakan “Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1107.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akhyani juga menjelaskan bahwa “Dalam pembiayaan pembangunan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah,type dan jenisnya, jika dianggarkan melampaui dari SOP berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan maka terjadi Pemborosan anggaran dan berpotensi kerugian negara”ungkapnya

LEGATISI akan menganalisis anggaran yang fantastis dan nanti Kami akan mengirimi surat resmi ke BPK RI atau BPKP RI perwakilan Kalbar untuk melakukan Audit Investigative Pembangunan Mega Proyek Rumah Sakit dr. Rubini Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan dugaan Mark-up korupsi dalam proyek tersebut”jelasnya saat diwawancara awak media.(06/10/22)
Dalam pembangunan mega proyek Rumah Sakit dr. Rubini Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat yang sampai tahun ini sudah menghabiskan biaya APBD  nilai total anggaran mencapai Rp 206, 8 Milyar. Pada tahap awal pembangunan proyek RS dr. Rubini tahun 2019 dan tahun 2020, kegiatan proyek dianggarkan melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Mempawah senilai Rp 19,5 Milyar (2019) dan Rp 60,5 Milyar (2020), dua tahun anggaran berturut-turut tender proyek ini dimenangkan oleh PT. Adian Teknik Natama.

Kemudian pada tahun 2020 pula, dianggarkan pada proyek ini untuk Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap dengan nilai Rp 6,9 Milyar melalui satuan kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah, proyek ini dilaksanakan oleh PT. Budi Bangun Konstruksi.

Pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dua tahun berturut-turut tender proyek ini dimenangkan oleh PT. Cahaya Pondok Indah, masing-masing senilai Rp 59,8 Milyar (2021) dan senilai Rp 59,8 Milyar (2022). Kedua paket proyek ini dianggarkan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah.
Dikutip dari Pemberitaan media online, Jamiril, S.KM selaku Pengguna Anggaran proyek ini pada Dinas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah. Bahwa untuk proyek TA 2022 yang sedang dilaksanakan saat ini sudah mencapai progress dengan bobot kegiatan 37,2% dan pencairan dana sebesar 25%.
Namun apa yang disampaikan oleh Jamiril, S.KM selaku Pengguna Anggaran proyek ini pada Dinas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah ini bertolak belakang apa yang pernah disampaikan oleh Bupati Mempawah Erlina mengutip dari. suarakalbar.co.id pada rabu (29/12/21) pagi, saat meninjau pembangunan mega proyek Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah yang berlokasi di Jalan Opu Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah, Mempawah Hilir bersama sejumlah pimpinan OPD. Saat diwawancara awak media Bupati Mempawah Erlina mengatakan “Alhamdulillah, secara bertahap pembangunan rumah sakit tiga lantai ini terselesaikan pada Januari 2022 sudah mulai beroperasi, pertama kita buka pelayanan terlebih dahulu di salahsatu bangunan yang sudah rampung,” ujarnya.

Penulis : Joko

Belum ada Komentar untuk "PROYEK RSUD MEMPAWAH BERPOTENSI KERUGIAN NEGARA, LEGATISI MINTA AUDIT BPK."

Posting Komentar