MISNA: MENANTI KEPASTIAN EKSEKUSI DARI PN. SAMBAS BAGAI PUNGGUK MERINDUKAN BULAN.

Sambas.Kakimantanpost.online.- Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
“Panjang dan susahnya mendapatkan kepastian Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sambas Sebagaimana halnya yang dialami oleh bapak mertua saya bernama H. SUHAILI H.S (90 th), bertempat tinggal di Dusun Tanjung Gundul , RT 002, RW 001, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kepulauan Kabupaten Bengkayang sejak Putusan Mahkamah Agung nomor : 381 PK/Pdt/2019, tanggal 31 Juli 2019 tentang Penijauan Kembali (PK) oleh para Pemohon  M.Amin Cs” ungkap Misna saat diwawancara awak media via telpon whatsApp (20/10/2022). 

Dalam hal ini H. SUHAILI H.S di usianya yang tidak kurang 90  tahun ini memberikan kuasa kepada anak laki-lakinya bernama Umar dan menantu perempuannya Misna inilah yang berjuang mempertahan hak atas tanah tanah milik H. SUHAILI H.S melalui proses Peradilan mulai dari tinggkat Pengadilan Negeri Sambas tahun 2016, Kasasi di Mahkamah Agung tahun 2017 dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tahun 2018 dan diputus tahun 2019 yang kesemua nya dimenangkan oleh H. SUHAILI H.S”ungkap Misna.

Misna menjelaskan “M.Amin dan rekan selaku pemohon Peninjauan Kembali atas objek tanah yang disengketakan di Dusun Samping, RT 10, RW 05, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, dengan luas lebar lebih kurang 500 meter,dan panjang lebih kurang 500 meter dengan batas batas tanah: barat berbatasan dengan tanah Samin, timur berbatasan dengan tanah Pirak, utara berbatasan dengan parit Pak Rais, selatan berbatasan dengan Sungai Samping yang mana tanah tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung adalah Sah milik H. SUHAILI H.S”  

“Sejak Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh M.Amin Cs tahun 2019 sampai dengan sekarang, kami belum mendapatkan kepastian Eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sambas”ujar Mirna
“Pada tanggal 07/10/2022 kami memberikan Kuasa Khusus kepada Bapak Musliady Jambras untuk mohon Jadwal Pelaksanaan Eksekusi memalui surat dan diterima langsung oleh Kepaniteraan Umum tanggal 25/08/2022 namun tidak juga direspon Pengadilan Negeri sambas, dan Surat kedua kembali kami sampaikan Memohon Penetapan Pelaksanaan Eksekusi/Aanmaning yang ditanda tangani langsung oleh Umar suami saya yang juga anak laki-laki dari H. SUHAILI H.S tertanggal 19/10/2022 dan mendapat jawaban langsung dari Pengadilan Negeri Sambas tanggal 21/10/2022 dengan surat Nomor: W17-U8/HK.02/X/2022 yang antara isi balasannya adalah Pelaksanaan eksekusi setidak –tidaknya sampai dengan adanya laporan tertulis dari pihak Kepolisian Resor Sambas atas hasil upaya dialog kedua belah pihak yang bersengketa kepada ketua Pengadilan Negeri sambas dan sampai saat surat ini dikeluarkan Pihak Pengadilan Negeri Sambas belum mendapatkan laporan yang dimaksud dan Pengadilan negeri Sambas menyarankan agar Kami langsung yang berkoordinasi kepada Polres sambas guna mendapatkan tindak lanjut untuk dapat dilaksanakannya proses Eksekusi objek tersebut” ungkap Mirna mengutip Surat balasan dari PN Sambas.

Belum ada Komentar untuk "MISNA: MENANTI KEPASTIAN EKSEKUSI DARI PN. SAMBAS BAGAI PUNGGUK MERINDUKAN BULAN."

Posting Komentar