KETUA UMUM LEGATISI MENGKRITISI PEMBANGUNAN GEDUNG SD.NEGERI.NO:17 PULAU KABUNG.
Bengkayang.Kalimantanpoat.online.- Menanggapi pemberitaan tentang Pembangunan Gedung Baru Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor: 17 Pulau Kabung Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Ahkyani Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) memberikan komentar bahwa
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan ini lah sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan dalam pembangunan tersebut" jelas Ahkyani.
Selain itu Ahkyani juga menjelaskan bahwa "Lahan merupakan salah satu syarat dalam pendirian satuan pendidikan yang termasuk dalam kelompok sarana dan prasarana pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah".jelasnya
"Jika melihat dari pemberitaan di media online ini tentang pembangunan Gedung Baru Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor: 17 Pulau Kabung Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, maka Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang harus mengkaji ulang dan mengevaluasi kembali tentang pembangunan fisik serta lokasinya" ujar Yani kembali.
Lahan yang digunakan untuk kepentingan pendirian satuan pendidikan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Lahan tidak dalam sengketa, Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
Selain lahan, masih terdapat persyaratan sarana dan prasarana pendidikan lainnya seperti gedung, perlengkapan proses pembelajaran, dan lainnya dalam rangka memenuhi standar nasional pendidikan. "Ungkap Yani menutup wawancara dwngan awak media.
Penulis: Joko
Belum ada Komentar untuk "KETUA UMUM LEGATISI MENGKRITISI PEMBANGUNAN GEDUNG SD.NEGERI.NO:17 PULAU KABUNG."
Posting Komentar