Kejaksaan Mempawah: Menangani Dugaan Korupsi Mobil Skylift

Mempawah.Kakimantanpost.oline.- Penanganan kasus dugaan korupsi mobil skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup kabupaten Mempawah senilai Rp 1,2 miliar terus bergulir. Aktivis Mempawah, Iswandi mendukung langkah Kejari Mempawah menuntaskan kasus ini. Kejari Mempawah dipinta untuk membuka kotak pandora kasus korupsi di kota bestari.

“Kasus ini menjadi pintu masuk  bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara serius. Kita berharap kejaksaan membuka kasus ini secara terang benderang agar tidak jadi bola api yang menggelinding ditengah masyarakat tanpa kejelasan. Dan jika ada pihak tertentu yang terlibat jangan ragu untuk diungkap dan diproses hukum,” tegas Iswandi, saat ditemui jurnalis di Mempawah.

Terkait dua tersangka oleh Kejari Mempawah , Iswandi berpandangan tentu secara formil an materil telah memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pastinya, imbuh dia, Kejari telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

“Sebagaimana termuat dalam Undanh undang Tipikor, ada tiga unsur seseorang bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi. Yakni ada kerugian negara, perbuatan melawan hukum dan menguntungkan kelompok,” paparnya.

Lebih jauh, Iswandi mengaku prihatin adanya dugaan keterlibatan orang dekat Bupati Mempawah dalam kasus tersebut. Menurut dia, bupati arus tegak lurus sebagaimana yang diaampaikan dalam visi misi Bupati Mempawah ketika kampanye yakni memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Mempawah tanpa pandang bulu.

“Masyarakat mendukung penegakan hukum dalam kasus ini. Kita berharap Kajari Mempawah secepatnya menuntaskan kasus ini. Dan kami sebagai masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Kejari Mempawah telah menetapkan dua tersangka yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah. Kemudian, HS yang merupakan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.

Kasus pengadaan truck skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam proyek tersebut, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.

(Tim)

Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan Mempawah: Menangani Dugaan Korupsi Mobil Skylift"

Posting Komentar