Beli Buah Sawit Dengan Nilai Satu Juta Rupiah, Dituntut 3 Tahun 6 Bulan di Kejaksaan, Pengadilan Kaget
Bengkayang, Kalimantanpost.online.- Yusri membeli buah sawit kepada petani, rupanya buah sawit tersebut adalah hasil dari curian. Yusri membantah atas tuduhan otak pencurian namun tidak digubris. Hak mengeluarkan pendapat sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tidak direspon, Jumat 06 Oktober 2022.
Pada saat dikonfirmasi Yusri mengatakan buah sawit itu satu ton, per kg saya beli seribu rupiah jadi harganya satu juta rupiah. Disaat saya diperiksa saya dituduh otak pencurian oleh tiga orang pelaku pencurian, dan saya bantah. Bantahan saya tidak digubris, sehingga saya dituntut Kejaksaan Negeri Bengkayang Tiga Tahun Enam bulan.
Di tempat terpisah awak Media mendatangi Pengadilan Negeri Bengkayang guna mengkonfirmasi di Pengadilan Negeri Bengkayang. Dan diterima oleh humas Pengadilan Negeri Bengkayang, saat dijelaskan kronologis kejadian Hakim sempat kaget, katanya kalau begitu kejadiannya mengapa tuntutannya disamakan dengan tindak pidana biasa ya?!. Lanjut hakim, dibawah kerugian Dua Juta Lima Ratus Ribu rupiah itu TIPIRING (Tindak Pidana Ringan), nanti lihat ungkapnya.
Penulis: Tomo, S.Pd
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Beli Buah Sawit Dengan Nilai Satu Juta Rupiah, Dituntut 3 Tahun 6 Bulan di Kejaksaan, Pengadilan Kaget"
Posting Komentar