Bagian: (5.Penutup) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”

Pontinak.Kalimantanpost.online,-Dari kronologi sebelumnya, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) menilai bahwa :  1. Bahwa PT. Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) patut diduga sengaja menyalahgunakan izin tinggal  yang diberikan kepada 61 orang TKA guna memanipulasi PNBP sebesar Rp. 1.207.800.000,-  (satu milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang harusnya masuk ke dalam Kas  Negara yang telah di tetapkan berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif  atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan  dan juga PP No. 28 tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan  Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

2. Bahwa Ibu PRAMELLA YUNIDAR PASARIBU selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dan HAM RI Kalimantan Barat dan Bapak RUDY ADRIANI sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas III  Ketapang, terkesan melindungi 61 orang TKA yang tidak memiliki kitas tersebut dengan dalih  mengakomodir Permenkumham nomor 51 tahun 2016, Mengapa tidak dilakukannya tuntutan  ke pengadilan atas pelanggaran hukum yang telah di lakukan oleh 61 orang TKA sesuai Pasal  122 Undang-undang Nomor 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan juga pasal 118 Undang undang no 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian kepada pihak penjamin 61 orang TKA tersebut,  padahal mereka punya kewenangan untuk menggunakan pasal tersebut.  

3. Bahwa Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) menilai tindakan yang diambil tidak  mengedepankan Supremasi Hukum, padahal 61 orang TKA tersebut datang sebelum terjadi  pandemi covid 19, ini artinya jelas mereka sudah lama berada dilokasi tambang. 


4. Bahwa setiap 30 hari 61 orang TKA melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  mereka membuat pernyataan dan dijaminan oleh Sponsor PT. SRM, dengan demikian pihak  imigrasi sudah menetahui keberadaan 61 orang TKA tersebut.  

5. Bahwa diketahui lokasi tambang tersebut telah memiliki izin produksi, artinya proses menjajaki  wilayah sudah selesai, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) menilai alasan Ibu PRAMELLA  YUNIDAR PASARIBU yang menyatakan 61 orang TKA tersebut dalam rangka mengakomodir  permenkumham nomor 51 tahun 2016 sangat tidak logis, jelas ini sangat merugikan negara  apalagi kegiatan mereka dalam rangka menambang emas, TKA tanpa KITAS tersebut telah  mengambil sumber daya alam kita, mereka jelas sekali menggelapkan pemasukan kas negara  yakni PNBP dan mereka tidak taat pada aturan sehingga terjadi kericuhan (melakukan  pelanggaran hukum).  
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) meminta  kepada Yth. Bapak Pimpinan KPK RI Demi Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia untuk  memanggil serta melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap :  

1. Ibu PRAMELLA YUNIDAR PASARIBU selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM RI Kalimantan Barat karena tidak melaksanakan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun  2011 Tentang Keimigrasian.  


2. Bapak RUDY ADRIANI sebagai Kepala Kantor Imigras Kelas III Ketapang karena tidak  melaksanakan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  3. Bapak MUHAMAD PAMAR LUBIS selaku Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri karena di duga  sengaja melakukan peyimpangan yang berakibat merugikan keuangan negara.  

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) mengharapkan agar Pimimpin KPK untuk memberikan  sanksi apabila terlapor terbukti Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang sehingga menimbulkan  kerugian Negara, kepentingan Negara harus diutamakan, Legatisi akan terus mencari data  dilapangan guna untuk tindakan lebih lanjut dan akan segera melaporkan ke pihak terkait.”ungkap Akhyani menutup wawancaranya. 

Penulis: Joko.

Belum ada Komentar untuk "Bagian: (5.Penutup) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”"

Posting Komentar