Bagian: (4) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”
Pontinak.Kalimantanpost.online,-Berikut Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib di bayarkan oleh WNA yang akan menjadi TKA resmi, maupun WNA yang hanya ingin berwisata, antara lain :
Jenis dan tarif PNBP pada kementerian tenaga Kerja.( Biaya DKPTKA (Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) : $ 100,00 per Bulan Jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM. ( Biaya VISA. •Visa Kunjungan. - Visa Kunjungan Sekali Perjalanan : $. 50,00 - Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Pertahun : $. 110,00 - Visa Kunjungan Saat Kedatangan : Rp. 500.000,- •Visa Tinggal Terbatas - Visa Tinggal Terbatas : $. 150,00 - Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan : Rp. 700.000,- - Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi : Rp. 200.000,-
( Biaya Izin Keimigrasian. • Izin Kunjungan. - Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari : Rp. 500.000,- - Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari : Rp. 500.000,- - Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hari : Rp. 750.000,- • Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan : Rp. 750.000,- - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 1.000.000,- - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.500.000,- - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 2.000.000,-
Dari dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) menghitung kerugian negara oleh PT. SRM akibat 61 orang TKA menggunakan Izin Kunjungan.
61 orang TKA tersebut menggunakan visa kunjungan biaya yang mereka keluarkan, antara lain : - Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan berlaku 30 hari : Rp. 500.000,- - kemudian melakukan Perpanjangan Ijin Kunjungan (30 hari) : Rp. 500.000,- perpanjangan ke I - kemudian melakukan Perpanjangan Ijin Kunjungan (30 hari) : Rp. 500.000,- perpanjangan ke II - kemudian melakukan Perpanjangan Ijin Kunjungan (30 hari) : Rp. 500.000,- perpanjangan ke III Total biaya : Rp. 2.000.000,-
Sebanyak 61 orang TKA tersebut hanya mengeluarkan biaya PNBP sebesar Rp. 500.000,- per bulan atau hanya Rp. 2.000.000,- selama 4 bulan mereka berada di lokasi Tambang, di kalikan sebanyak 61 orang TKA x Rp. 2.000.000 = Rp. 122.000.000,- ( seratus dua puluh dua juta rupiah ), hanya dengan biaya Rp. 16.667,- /orang /hari, TKA ilegal PT. SRM itu bebas menambang emas di Negara kita, khususnya di Ketapang Kalimantan Barat.
Kita bandingkan biaya setiap orang dari sebanyak 61 orang TKA PT. SRM menggunakan KITAS/Visa Kerja resmi biaya yang masuk dalam kas negara dengan rincian sebagai berikut : - Membayar DKPTKA $ 100 /bln x 12 bln = $ 1.200, di kali kurs Rp. 14.500 : Rp. 17.400.000,- - Membayar Persetujuan Dirjen Imigrasi (per permohonan) : Rp. 200.000,- - Membayar Visa Saat Kedatangan (per permohonan) : Rp. 700.000,- - Membayar Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun : Rp. 1.500.000,- Total biaya : Rp. 19.800.000,-
Sebanyak 61 orang TKA itu menggunakan KITAS / Visa Kerja resmi maka jumlah biaya yang akan masuk ke dalam Kas Negara sebesar : 61 orang TKA x Rp. 19.800.000,- = Rp. 1.207.800.000,- (satu milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Dugaan Indikasi Penggelapan PNBP sebesar Rp. 1.207.800.000,- (satu milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) oleh PT. SRM yang harusnya masuk ke dalam Kas Negara melalui PNBP yang telah di tetapkan berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga PP No. 28 tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sanksi Pelanggar
Pasal 118 Undang-undang Nomor 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 122 Undang-undang Nomor 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) :
a. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahkan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
b. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. Jika sanksi untuk TKA yang melanggar adalah deportasi, sanksi untuk perusahaan/pemberi kerja yang melanggar penggunaan TKA adalah hukuman penjara dan denda.
Pelanggaran penyalagunaan jabatan dan wewenang Pasal 2 UU Tipikor berbunyi: ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
(bersambung)
penulis: Joko.
Belum ada Komentar untuk "Bagian: (4) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”"
Posting Komentar