Bagian: (4) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”


Pontinak.Kalimantanpost.online,-Berikut Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib di bayarkan oleh WNA  yang akan menjadi TKA resmi, maupun WNA yang hanya ingin berwisata, antara lain :  

Jenis dan tarif PNBP pada kementerian tenaga Kerja.( Biaya DKPTKA (Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) : $ 100,00 per Bulan  Jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM. ( Biaya VISA. •Visa Kunjungan. - Visa Kunjungan Sekali Perjalanan : $. 50,00  - Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Pertahun : $. 110,00  - Visa Kunjungan Saat Kedatangan : Rp. 500.000,-  •Visa Tinggal Terbatas - Visa Tinggal Terbatas : $. 150,00  - Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan : Rp. 700.000,-  - Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi : Rp. 200.000,-  
( Biaya Izin Keimigrasian. • Izin Kunjungan. - Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari : Rp. 500.000,-  - Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari : Rp. 500.000,-  - Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hari : Rp. 750.000,-  • Izin Tinggal Terbatas  
- Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan : Rp. 750.000,-  - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 1.000.000,-  - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.500.000,-  - Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 2.000.000,- 

Dari dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, Lembaga Anti  Korupsi Indonesia (LEGATISI) menghitung kerugian negara oleh PT. SRM akibat 61 orang TKA  menggunakan Izin Kunjungan.  

61 orang TKA tersebut menggunakan visa kunjungan biaya yang mereka keluarkan, antara lain :  - Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan berlaku 30 hari : Rp. 500.000,-  - kemudian melakukan Perpanjangan Ijin Kunjungan (30 hari) : Rp. 500.000,- perpanjangan ke I  - kemudian melakukan Perpanjangan Ijin Kunjungan (30 hari) : Rp. 500.000,- perpanjangan ke II  - kemudian melakukan Perpanjangan Ijin Kunjungan (30 hari) : Rp. 500.000,- perpanjangan ke III   Total biaya : Rp. 2.000.000,-  

Sebanyak 61 orang TKA tersebut hanya mengeluarkan biaya PNBP sebesar Rp. 500.000,- per bulan  atau hanya Rp. 2.000.000,- selama 4 bulan mereka berada di lokasi Tambang, di kalikan sebanyak 61  orang TKA x Rp. 2.000.000 = Rp. 122.000.000,- ( seratus dua puluh dua juta rupiah ), hanya dengan  biaya Rp. 16.667,- /orang /hari, TKA ilegal PT. SRM itu bebas menambang emas di Negara kita,  khususnya di Ketapang Kalimantan Barat.  

Kita bandingkan biaya setiap orang dari sebanyak 61 orang TKA PT. SRM menggunakan KITAS/Visa  Kerja resmi biaya yang masuk dalam kas negara dengan rincian sebagai berikut : - Membayar DKPTKA $ 100 /bln x 12 bln = $ 1.200, di kali kurs Rp. 14.500 : Rp. 17.400.000,-  - Membayar Persetujuan Dirjen Imigrasi (per permohonan) : Rp. 200.000,-  - Membayar Visa Saat Kedatangan (per permohonan) : Rp. 700.000,-  - Membayar Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun : Rp. 1.500.000,-  Total biaya : Rp. 19.800.000,-  

Sebanyak 61 orang TKA itu menggunakan KITAS / Visa Kerja resmi maka jumlah biaya yang akan  masuk ke dalam Kas Negara sebesar : 61 orang TKA x Rp. 19.800.000,- = Rp. 1.207.800.000,- (satu  milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).  

Dugaan Indikasi Penggelapan PNBP sebesar Rp. 1.207.800.000,- (satu milyar dua ratus tujuh juta  delapan ratus ribu rupiah) oleh PT. SRM yang harusnya masuk ke dalam Kas Negara melalui PNBP  yang telah di tetapkan berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga PP No.  28 tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku  Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Sanksi Pelanggar  
Pasal 118 Undang-undang Nomor 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian  
Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi  jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana  dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).  

Pasal 122 Undang-undang Nomor 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.  500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) : 

a. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahkan atau melakukan kegiatan yang tidak  sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;  
b. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing  menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan  pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.  

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan  dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. Jika sanksi untuk TKA yang melanggar adalah  deportasi, sanksi untuk perusahaan/pemberi kerja yang melanggar penggunaan TKA adalah  hukuman penjara dan denda.  

Pelanggaran penyalagunaan jabatan dan wewenang  Pasal 2 UU Tipikor berbunyi:  ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun  dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.200.000.000,00 (dua ratus juta  rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.  

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau  kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20  (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling  banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”  
(bersambung)

penulis: Joko.

Belum ada Komentar untuk "Bagian: (4) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”"

Posting Komentar