Bagian: (3) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”

Pontinak.Kalimantanpost.online,- 6. Bahwa kemudian pada tanggal 23 November 2020 kami datang ke Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan audiensi perihal konfirmasi  mengapa tidak ada tindakan hukum kepada 61 WNA yang sejak sebelum pandemi covid 19  menambang emas pada PT. SRM dan kepada pihak perusahaan yang secara fakta telah  mempekerjakan 61 WNA tersebut. (foto terlampir)  
7. Pada tanggal 1 Desember 2020 surat kami di balas dengan surat nomor : W.16-GR.07.02- 5476 perihal Jawaban Surat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), pada surat yang di  tandatangai oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu Ibu PRAMELLA  YUNIDAR PASARIBU secara tegas menyatakan PT. SRM tidak memperkerjakan TKA Secara  Ilegal, bahkan WNA tersebut harus di lindungi dengan alasan tindak lanjut perlindungan  HAM. (copy surat terlampir)  
Berdasarkan Kronologi kejadian dan tindakan yang disampaikan kami menilai bahwa indikasi  adanya perbuatan melawan hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI  Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang karena tidak melaksanakan amanat  sesuai UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Direktur PT SRM tidak melaksanakan  pasal 1 angka 2 UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, berdasarkan penelusuran kejadian dari aspek peristiwa hukum diketahui bahwa 1. PT. SRM ini adalah perusahaan tambang emas dan telah mengantongi izin pertambangan  emas di atas lahan 100 hektar mulai berproduksi pertengahan tahun 2018, dengan  kandungan emas terukur 28 ton, dan bisa digarap selama 10 tahun dan dapat di  perpanjang.  
2. per Desember 2020 sampai Januari 2021, PT. SRM beroperasi dan telah menjual 48.000  gram per tahun kepada PT Antam di Jakarta, bahkan PT. SRM telah membuat laporan telah  hilang akibat amukan massa emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2,377.53  gram dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,435.38 yang disimpan di dalam brankas baja  kepada polda Kalimantan Barat, kapasitas produksi pengolahan bahan baku PT SRM  melampaui 2.500 ton bahan baku tiap hari, hal ini menjelaskan bahwa kontradiksi  pernyaatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat,  bahwa 61 TKA tersebut bukan dalam rangka bekerja.  

3. Bahwa 61 orang TKA itu sejak sebelum terjadi Pandemi Covid 19, seperti kita ketahui  Pandemi Covid 19 ini berlaku sejak bulan Maret 2020 di Indonesia, berati sudah lebih dari 9  (sembilan) bulan 61 orang TKA menggunakan izin kunjungan melakukan aktifitas  menambang emas di PT SRM.  
kejanggalan ini dapat kita lihat dari cara mengambil sikap yang ditunjukan, tanpa perlu tindakan  penyelidikan ibu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM langsung menyatakan  keberadaan mereka legal, hanya mengakomodir permenkumham nomor 51 tahun 2016.  
Aneh sekali, kenapa lunak kepada 61 orang TKA menggunakan ijin kunjungan, di lokasi tambang  emas (bukan tempat wisata) dan karena melanggar kesepakatan akhirnya di usir warga.  

Syarat-syarat menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA), serta apa saja syarat untuk menjadi TKA dan apa  saja syarat untuk memperkerjakan TKA. Benar saja, ternyata ada banyak sekali biaya PNBP (uang)  antara lain Biaya Konpensasi, ada biaya izin kunjungan, biaya ijin tinggal kunjungan, biaya Visa  dan ada Biaya untuk memperoleh KITAS.  

Untuk memperoleh izin mempekerjakan TKA bagi perusahaan dan menjadi TKA itu sendiri yang  akan masuk ke dalam Kas Negara yang telah di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun  2018 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada  Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 28 tahun 2019 Tentang  Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia.  

Kami sampaikan ke KPK bahwa untuk menjadi TKA, dalam proses mendapatkan Visa Kerja dan  KITAS secara resmi nilainya terbilang tinggi, sehingga tidak menutup kemungkinan perusahan  sengaja tidak mengurus TKA nya menjadi TKA resmi karena nilainya juga pantastis apabila biaya biaya tersebut masuk ke kantong pribadi. 
Akhyani menjelaskan Prosedur Mendapatkan KITAS Bagi Tenaga Kerja Asing adalah Perusahaan wajib melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika ingin mempekerjakan TKA  Melakukan prosedur RPTKA (Rencana penempatan Tenaga Kerja Asing), Setelah melakukan  prosedur RPTKA, perusahaan diharuskan membayar DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan  Tenaga Kerja Asing) sebesar 100 USD per bulan. Setelah itu perusahaan akan mendapatkan telex  approval. Adapun telex approval adalah suatu surat yang akan dipergunakan oleh si TKA untuk  mengurus ke proses selanjutnya di KBRI/KJRI yang telah ditentukan.  

Kemudian TKA mengunjungi KBRI/KJRI, kemudian TKA akan mendapatkan cap pengesahan dari  KBRI/KJRI TKA datang ke Indonesia, kemudian di bandar udara yang sudah ditentukan oleh  pemerintah, sebelumnya tentu melakukan pembayaran biaya visa sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 28 tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku  pada Kementerian Hukum dan HAM kemudian TKA tersebut akan diberikan barcode pada paspor  yang menerangkan bahwa TKA tersebut sudah mendapatkan Izin Kerja/KITAS dan tinggal di  Indonesia. 
(bersambung)

Penulis: Joko.

Belum ada Komentar untuk "Bagian: (3) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”"

Posting Komentar