Bagian: (2) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”

Pontinak.Kalimantanpost.online,- Jika KPK menyatakan tidak cukup bukti itu  pendapat yang keliru, secara hubungan hukum peristiwa hukum yang terjadi di PT. SRM sampai dipulangkan TKA Illegal kenegara asalnya secara mandiri, jelas perbuatan melawan  hukum.
sumber Media baik media cetak dan elektronik merupakan suatu fakta hukum yang  terjadi yang diakui oleh negara berdasarkan Undang-Undang Pers, pemberitaannya jelas,  tanggal kejadian dan lokasi kejadian, lengkap dengan foto-foto orang TKA itu secara Hukum  itu adalah fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan serta dikuatkan dengan bukti Surat  Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang di tanda-tangani oleh Pramella Yunidar  Pasaribu dan juga adanya ekpspose di salah satu media bahwa pihak perusahaan PT.SRM  saat kericuhan terjadi mereka kehilangan Emas seberat 4 kg yang tersimpan di Peti baja  yang ditindaklanjuti laporan hilang ke Polda Kalimantan Barat, LEGATISI menduga dari  kronologis kejadian banyak kepolisian berjaga-jaga dilokasi kejadian dan Peti baja tersebut  dibuat ditempatkan khusus suatu ruangan yang tersembunyi dan steril, berat dan besar  dan ada nomor kode yang tidak bisa dibuka orang lain selain orang tertentu di perusahaan  yang diberi kewenangan.
Jadi kalau kehilangan tidak logis dan mustahil, indikasi hilangnya  emas seberat 4 kg tersebut kemungkinan ada hubungan hukum sebagai Gratifikasi dari  tidak dilakukan tindakan sanksi hukum bagi 61 TKA Illegal sesuai ketentuan yang berlaku  namun tidak dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dan  Kementrian Ketenagakerjaan karena bekerja dengan Visa Kunjungan, LEGATISI meminta  KPK mengusut perkara ini agar terang-benderang termasuk keterlibatan pihak lain, jangan  balas jawaban tidak cukup bukti atau belum ada bukti (bukti dan dokumentasi terlampir).  
2. Ibu PRAMELLA YUNIDAR PASARIBU selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM RI Kalimantan Barat, jelas telah melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan  Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun  2011 Pasal 122 dan Pasal 118 Tentang Keimigrasian terhadap 61 TKA Illegal yang berada di  lokasi tambang menggunakan izin kunjungan dan terhadap pihak PT. SRM  memperkerjakan WNA dengan menggunakan visa kunjungan jelas sekali perbuatan  melawan hukum, LEGATISI menegaskan kepada KPK RI untuk segera memeriksa ibu  Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Imigras Kelas III Ketapang, Direktur PT. SRM dan  keterlibatan lainnya karena laporan kami LEGATISI Indonesia bukan laporan pendapat atau  analisa pribadi tapi Fakta Peristiwa Hukum yang terjadi yang jelas merugikan negara, tidak  ada alasan KPK tidak melakukan pemeriksaan demi tegaknya hukum di Indonesia.  
3.Bapak RUDY ADRIANI sebagai Kepala Kantor Imigras Kelas III Ketapang, diduga telah  melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena  tidak melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122 dan Pasal 118 Tentang  Keimigrasian terhadap 61 TKA yang berada di lokasi tambang dan diberikan perpanjangan  izin kunjungan pada WNA yang diduga tidak ada memiliki KITAS dan bekerja menggunakan  paspor Visa Kunjungan ditampung bekerja oleh Direktur PT. SRM Tambang Emas di  Kabupaten Ketapang Kalbar sehingga akibat peristiwa hukum yang terjadi sangat jelas  kerugian negara dari pendapatan negara PNPB yang harusnya masuk ke Kas negara.
hitungannya jelas seperti yang diuraikan dibawah ini. KPK harus segera bertindak, jangan  KPK RI terkesan pembiaran atau tutup mata atas peristiwa perbuatan melawan hukum  yang dari bukti dan video kericuhan serta publikasi pers sudah kuat secara hukum untuk  KPK melakukan pemanggilan kepada Ibu Pramella Yunidar Pasaribu selaku Kepala Kantor  Wilayah Kemenkumham Kalbar waktu itu dan Rudy Adriani selaku Kepala Kantor  Keimigrasian Kelas III Ketapang serta Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri perusahaan Tambang  di Ketapang Kalimantan Barat. 
Akhyani juga menjelaskan Kronologi kejadian sebagai dasar peristiwa Hukum bagi KPK RI melakukan tindakan Hukum  sesuai yang diamanatkan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :1. Pada tanggal 17 Oktober 2020 telah diamankan sebanyak 125 orang TKA PT. SRM, dari  amukan massa dilokasi tambang emas milik PT. SRM di Ketapang Kalimantan Barat.  

2. Sebanyak 125 orang TKA dievakuasi dilakukan pengecekan kemudian di informasikan oleh  imigrasi sebanyak 64 orang TKA memiliki kitas, dan sisanya 61 TKA tidak memiliki Kitas  kepada publik, artinya PT. SRM hanya memiliki 64 TKA resmi sisanya 61 adalah TKA ilegal.  

3. KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing  yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia dan dapat diperpanjang.  

4. Kemudian 61 orang TKA yang tidak memiliki kitas (hanya menggunakan izin kunjungan) di  kirim ke Rudenim Pontianak, setelah itu mereka di izinkan pulang ke negara asalnya,  sedangkan 64 orang TKA yang memiliki Kitas tetap berada di Ketapang.  

5. Pada tanggal 9 November 2020 kami kirim surat klarifikasi guna menanyakan kenapa Pihak  Perusahaan PT. SRM beserta 61 TKA tanpa kitas / hanya menggunakan izin kunjungan itu  mengapa di izinkan pulang kenegara asalnya tanpa diproses dengan tindakan hukum oleh  pihak imigrasi, apakah Perusahaan dan 61 TKA itu di backing pejabat Kementerian Hukum  dan HAM sehingga tidak di proses hukum, karena syarat bagi WNA untuk masuk ke Indonesia  itu jelas, dari saat akan masuk ke Indonesia, saat tiba dan saat berada di Indonesia harus jelas  dan diketahui oleh Imigrasi dan semua harus sesuai UU no 6 tahun 2011 tentang  Keimigrasian, mulai dari maksud dan tujuan kedatangannya, penjamin/sponsor bertanggung  jawab penuh akan aktifitas dan keberadaannya, apakah mungkin penjamin perusahaan  tambang emas yang telah beroperasi/berproduksi mendatangkan 61 Warga Tiongkok hanya  dalam rangka menjajaki wilayah selama ini tidak diketahui oleh pihak Imigrasi, kemana fungsi  pengawasan team pora dan untuk apa di anggarkan pengawasan keimigrasian.  

(bersambung)

Penulis: Joko.

Belum ada Komentar untuk "Bagian: (2) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”"

Posting Komentar