Bagian: (2) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”
sumber Media baik media cetak dan elektronik merupakan suatu fakta hukum yang terjadi yang diakui oleh negara berdasarkan Undang-Undang Pers, pemberitaannya jelas, tanggal kejadian dan lokasi kejadian, lengkap dengan foto-foto orang TKA itu secara Hukum itu adalah fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan serta dikuatkan dengan bukti Surat Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang di tanda-tangani oleh Pramella Yunidar Pasaribu dan juga adanya ekpspose di salah satu media bahwa pihak perusahaan PT.SRM saat kericuhan terjadi mereka kehilangan Emas seberat 4 kg yang tersimpan di Peti baja yang ditindaklanjuti laporan hilang ke Polda Kalimantan Barat, LEGATISI menduga dari kronologis kejadian banyak kepolisian berjaga-jaga dilokasi kejadian dan Peti baja tersebut dibuat ditempatkan khusus suatu ruangan yang tersembunyi dan steril, berat dan besar dan ada nomor kode yang tidak bisa dibuka orang lain selain orang tertentu di perusahaan yang diberi kewenangan.
Jadi kalau kehilangan tidak logis dan mustahil, indikasi hilangnya emas seberat 4 kg tersebut kemungkinan ada hubungan hukum sebagai Gratifikasi dari tidak dilakukan tindakan sanksi hukum bagi 61 TKA Illegal sesuai ketentuan yang berlaku namun tidak dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dan Kementrian Ketenagakerjaan karena bekerja dengan Visa Kunjungan, LEGATISI meminta KPK mengusut perkara ini agar terang-benderang termasuk keterlibatan pihak lain, jangan balas jawaban tidak cukup bukti atau belum ada bukti (bukti dan dokumentasi terlampir).
2. Ibu PRAMELLA YUNIDAR PASARIBU selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat, jelas telah melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122 dan Pasal 118 Tentang Keimigrasian terhadap 61 TKA Illegal yang berada di lokasi tambang menggunakan izin kunjungan dan terhadap pihak PT. SRM memperkerjakan WNA dengan menggunakan visa kunjungan jelas sekali perbuatan melawan hukum, LEGATISI menegaskan kepada KPK RI untuk segera memeriksa ibu Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Imigras Kelas III Ketapang, Direktur PT. SRM dan keterlibatan lainnya karena laporan kami LEGATISI Indonesia bukan laporan pendapat atau analisa pribadi tapi Fakta Peristiwa Hukum yang terjadi yang jelas merugikan negara, tidak ada alasan KPK tidak melakukan pemeriksaan demi tegaknya hukum di Indonesia.
3.Bapak RUDY ADRIANI sebagai Kepala Kantor Imigras Kelas III Ketapang, diduga telah melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122 dan Pasal 118 Tentang Keimigrasian terhadap 61 TKA yang berada di lokasi tambang dan diberikan perpanjangan izin kunjungan pada WNA yang diduga tidak ada memiliki KITAS dan bekerja menggunakan paspor Visa Kunjungan ditampung bekerja oleh Direktur PT. SRM Tambang Emas di Kabupaten Ketapang Kalbar sehingga akibat peristiwa hukum yang terjadi sangat jelas kerugian negara dari pendapatan negara PNPB yang harusnya masuk ke Kas negara.
hitungannya jelas seperti yang diuraikan dibawah ini. KPK harus segera bertindak, jangan KPK RI terkesan pembiaran atau tutup mata atas peristiwa perbuatan melawan hukum yang dari bukti dan video kericuhan serta publikasi pers sudah kuat secara hukum untuk KPK melakukan pemanggilan kepada Ibu Pramella Yunidar Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar waktu itu dan Rudy Adriani selaku Kepala Kantor Keimigrasian Kelas III Ketapang serta Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri perusahaan Tambang di Ketapang Kalimantan Barat.
Akhyani juga menjelaskan Kronologi kejadian sebagai dasar peristiwa Hukum bagi KPK RI melakukan tindakan Hukum sesuai yang diamanatkan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :1. Pada tanggal 17 Oktober 2020 telah diamankan sebanyak 125 orang TKA PT. SRM, dari amukan massa dilokasi tambang emas milik PT. SRM di Ketapang Kalimantan Barat.
2. Sebanyak 125 orang TKA dievakuasi dilakukan pengecekan kemudian di informasikan oleh imigrasi sebanyak 64 orang TKA memiliki kitas, dan sisanya 61 TKA tidak memiliki Kitas kepada publik, artinya PT. SRM hanya memiliki 64 TKA resmi sisanya 61 adalah TKA ilegal.
3. KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia dan dapat diperpanjang.
4. Kemudian 61 orang TKA yang tidak memiliki kitas (hanya menggunakan izin kunjungan) di kirim ke Rudenim Pontianak, setelah itu mereka di izinkan pulang ke negara asalnya, sedangkan 64 orang TKA yang memiliki Kitas tetap berada di Ketapang.
5. Pada tanggal 9 November 2020 kami kirim surat klarifikasi guna menanyakan kenapa Pihak Perusahaan PT. SRM beserta 61 TKA tanpa kitas / hanya menggunakan izin kunjungan itu mengapa di izinkan pulang kenegara asalnya tanpa diproses dengan tindakan hukum oleh pihak imigrasi, apakah Perusahaan dan 61 TKA itu di backing pejabat Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak di proses hukum, karena syarat bagi WNA untuk masuk ke Indonesia itu jelas, dari saat akan masuk ke Indonesia, saat tiba dan saat berada di Indonesia harus jelas dan diketahui oleh Imigrasi dan semua harus sesuai UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mulai dari maksud dan tujuan kedatangannya, penjamin/sponsor bertanggung jawab penuh akan aktifitas dan keberadaannya, apakah mungkin penjamin perusahaan tambang emas yang telah beroperasi/berproduksi mendatangkan 61 Warga Tiongkok hanya dalam rangka menjajaki wilayah selama ini tidak diketahui oleh pihak Imigrasi, kemana fungsi pengawasan team pora dan untuk apa di anggarkan pengawasan keimigrasian.
(bersambung)
Penulis: Joko.
Belum ada Komentar untuk "Bagian: (2) AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”"
Posting Komentar