AHKYANI: DIDUGA TIDAK TERDAFTAR,REKAYASA HUKUM,TERJADI MAFIA PERADILAN SESAT ATAS PUTUSAN MA PERKARA No.3145 K/Pdt/2017,LEGATISI MINTA KE PN PTK KEPASTIAN HUKUM.

Pontianak.Kalimantanpost.online.- Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) kembali menyurati Kepala Pengadilan Negeri  Pontianak atas dugaan pemalsuan  PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PERKARA No.3145.K/Pdt/2017. 
Dalam surat Legatisi Nomor: 047/PK/DPP-LEGATISI/IX/2022 bersifat penting tersebut.
LEGATISI melalui Ketua Umum AKHYANI menjelaskan bahwa" adapun dasar hukum adalah: Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI nomor:821/PAN/OT.01.3/VI/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali" ungkap Yani

Dan Undang-Undang Nomor:48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan masih banyak lagi dasar hukum lainnya yang telah di Undang Undangkan" ungkap Yani.
Akyani juga menjelaskan bahwa adanya Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor : 3145 K/Pdt/2017 atas Putusan Perkara Nomor : 12/Pdt/2017/PT.KAL BAR dan Perkara nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Ptk tanggal 23 Agustus Tahun 2016.,WATIYEM  selaku PENGGUGAT, ZAKARIA/LISNUR selaku TERGUGAT Pemilik SHM Nomor: 17565 tahun 2007/2008 .

Dan Selanjutnya Badan Pertanahan Kota Pontianak selaku TERGUGAT II, Dan YAYA ZAKARIA selaku TERGUGAT III pemilik Surat Jual- beli tanggal 20 Desember tahun 1974.

Ada beberapa hal dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung nomor 3145K/Pdt/2017 yang dianggap pembenaran keabsahan Putusan dimaksud dengan membatalkan Putusan Perkara nomor :12/Pdt/2017/PT.KAL BAR antara lain Bahwa setelah diteliti dan ditelaah hukum atas Putusan Mahkamah Agung Perkara nomor 3145/Pdt/2017 terdapat kesalahan fatal yang disebutkan yakni  para  pihak –pihak yang ber perkara pada halaman 1(satu) WATIYEM selaku PEMOHON KASASI sebelumnya TERBANDING.

sebelumnya PENGGUGAT  Lawan  YAYA ZAKARIA disebut TERMOHON  KASASI I sebelumnya PEMBANDING sebelumnya  TERGUGAT Dan Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak disebut TERMOHON KASASI II,sebelumnya  TERGUGAT.
Bahwa didalam Gugatan  Pokok Perkara adalah an.ZAKARIA selaku Pemilik  SHM no.17565 seluas 1053 M2 an.ZAKARIA Tahun 2007 beralih haknya an.LISNUR Tahun 2008 dan beralih Haknya an.BUDI ISKANDAR NG.,
Bahwa YAYA ZAKARIA belum ada sertifikat,hanya Surat jual beli tanggal 20 Desember
1974 disebut sebagai TERGUGAT III.

Bahwa  Kesalahan Putusan Mahkamah Agung Perkara 3145.K/Pdt/2017 yang seharusnya mencantumkan Pihak TERGUGAT I  SHM No17565 an.ZAKARIA yang ada  hubungan hukum dengan BPN Kota Pontianak selaku TERGUGAT II.

Bahwa WATIYEM Lawan YAYA ZAKARIA Dan BPN Kota Pontianak adalah kesalahan besar dan jelas PELANGGARAN HUKUM yang diduga sengaja dibuat dan disampaikan kepada YAYA ZAKARIA tentang  Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor : 3145.K/Pdt/2017 yang seolah-olah  dianggap resmi dan sah menurut Hukum, tetapi ternyata adanya kesalahan yang sengaja  direkayasa yang jelas merugikan Klien kami YAYA ZAKARIA.

Bahwa setelah dicek di info perkara Direktorat Mahkamah Agung sesuai dengan nomor perkara dimaksud ,tidak terdaftar/tidak ada 
Bahwa diduga telah terjadinya MAFIA PERADILAN SESAT yang adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Permufakatan Jahat sesuai dengan Pasal 88 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana tentang dokumen palsu.

Dan selanjutnya bertentangan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai point 1 sampai 6 di dasar hukum halaman 1.
Berdasarkan hal tersebut diatas,maka kami selaku Kuasa YAYA ZAKARIA demi KEPASTIAN HUKUM  meminta antara lain : 
Surat  Klarifikasi Tertulis dari Pengadilan Negeri Pontianak terhadap keabsahan atas salinan Putusan Mahamah Agung nomor: 3145.K/Pdt/2017.
Meminta RELEASE Surat Pemberitahuan Mahkamah Agung tentang dokumen Memori  Kasasi telah diterima.

Meminta RELEASE Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara nomor : 3145.K/Pdt/2017 terdaftar atau tidak terdaftar/Tidak Ada.
Meminta RELEASE Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara nomor : 3145.K/Pdt/2017 yang disampaikan resmi  kepada Pihak-Pihak yang berperkara atau jika ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku, Mohon disampaikan secara resmi.,-
Jika Terjadinya Rekayasa  Putusan Kasasi dimaksud, kami akan melimpahkan ke proses hukum dan hal ini Ketua Pengadilan Negeri Pontianak harus menindaklanjuti hal tersebut, kemungkinan besar  ada keterlibatan orang didalam Pengadilan sendiri dan pihak PEMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT. 

Harus diproses hukum jika terbukti terlibat kejahatan,siapapun yang terlibat Mafia Hukum harus bertanggngjawab dihadapan Hukum. 

Ahyani berharap Surat Permohonan Klarifikasi yang disampaikan, dapat dengan segera ditindaklanjuti, agar hukum dapat ditegak kan seadil adilnya.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "AHKYANI: DIDUGA TIDAK TERDAFTAR,REKAYASA HUKUM,TERJADI MAFIA PERADILAN SESAT ATAS PUTUSAN MA PERKARA No.3145 K/Pdt/2017,LEGATISI MINTA KE PN PTK KEPASTIAN HUKUM."

Posting Komentar