Masa Kontrak Proyek Pembangunan Tugu Jam Berakhir pada Tanggal 4 September 2022. Pihak PUPR Memberi Kompensasi 14 Hari Kalender, Mulai dari tanggal 5 September sampai 19 September 2022


Sekadau, Kalimantanpost.online.-
Kontrak Pembangunan Tugu Jam di Pasar Sekadau telah berakahir pada tanggal 04 September 2022.

Awal mulainya kontrak dalam papan plank proyek adalah tertanggal 07 Juni 2022 dengan masa kerja 90 hari kalender.

Memang benar kontrak telah berakhir tanggal 04 September 2022, ungkap Tommy kepala bidang Cipta Karya dinas PUPR Kabupaten Sekadau saat ditemui awak media kalimantanpost.online, hari Senin pagi tanggal 5 September 2022.

Kabid Cipta Karya itu mengatakan dalam peraturan Perlem No.12 tahun 2021, persoalannya adalah adanya dinamika sosial pada waktu itu.

Sempat dihentikan kegiatan pembangunan Tugu Jam Pasar Sekadau kala itu, kerena Viral Pro kontra, belum adanya kesepakatan antara tokoh-tokoh masyarakat, yaitu MABM, MABT, DAD serta Masyarakat yang terkait. Dan itu sudah kami hitung 2 Minggu setelah pembokaran sempat berhenti, ungkap Tommy.

Setelah mengadakan kesepakatan rapat di kantor Bupati jadi sesuai dengan amanat Perpers itu, dimungkinkan dalam pasalnya di berikan kompentasasi dalam waktu keadaan Kahar, bisa saja akibat bencana alam misalnya bencana non alam, bencana komplik sosial, seperti yang terjadi pada Tugu Jam itu, maka waktu itu ada kesepakatan bersama lansung diadakan acara tolak bala di lokasi Tugu Jam. 

Itulah kami hitung dari mulainya dihentikan sampai acara tolak bala, dan itu dihitung berdasarkan kalender 2 Minggu jadi dalam hal ini kami beri kompensasi dalam peroses addendum sudah kami perhitungkan mulai 15 Agustus lalu tutur Tommy.

Mulai tanggal 5 September sampai 19 September 2022 kompensasi diberikan kepada Penyedia/Kontraktornya.

Apabila lewat dari tanggal 19 itu sudah kena denda karena penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan yang kita sepakati, tutup Tommy.

Penulis :  Stepanus
Editor.   :  Lisa

Belum ada Komentar untuk "Masa Kontrak Proyek Pembangunan Tugu Jam Berakhir pada Tanggal 4 September 2022. Pihak PUPR Memberi Kompensasi 14 Hari Kalender, Mulai dari tanggal 5 September sampai 19 September 2022 "

Posting Komentar