Kapolsek Sungai Laur Amankan Sepuluh Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal

Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Berdasarkan data yang dihimpun awak media pada hari Kamis tanggal 01/09/2022, dari keterangan Kapolsek Sungai Laur Ipda Hendra Gunawan S.H., jajaran Polsek Sungai Laur tanggal 25/08/2022, telah melakukan penertiban kegiatan Tambang Emas Tanpa Ijin yang beroperasi di wilayah Merumbuk Desa Bayun Sari dan Desa Mekar Harapan Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalbar.

Dari operasi jajaran Polsek Sungai Laur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Laur, Ipda Hendra Gunawan S.H., berhasil amankan
Sepuluh tersangka dan lima buah barang bukti berupa ponton yang mana ponton tersebut di gunakan oleh pelaku Tambang Emas Ilegal (peti).

Yang mana kegiatan tersebut dianggap telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Penulis: Supli
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Kapolsek Sungai Laur Amankan Sepuluh Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal"

Posting Komentar