Diduga Tumpahan CPO Milik PT. Julong Yang Mencemari Sungai Melawi Adalah Miko Yang Mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Sintang, Kalimantanpost.online,. - Terkait polemik yang terjadi beberapa hari yang lalu yaitu dengan tercemarnya sungai melawi akibat tumpahan CPO milik PT. WPP Julong Grup diduga bukan minyak CPO akan tetapi ini adalah minyak kotor (miko) yang sangat berbahaya yang mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Stepanus selaku Tim LP3K-RI Bidang investigasi DPP mengatakan ketika kunjungan kelapangan pada hari Sabtu siang (24/09/2022), mendapatkan bahwa ini bukan minyak CPO atau minyak goreng akan tetapi ini sebuah limbah minyak kotor yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup hewan air dan lain sebagainya.
"Terlihat jelas warnanya ini bukan minyak CPO tetapi ini miko atau minyak kotor yang telah menjadi limbah. Ini jelas sangat berbahaya karena mengandung B3 yaitu Bahan Berbahaya dan Beracun," jelas Stepanus dengan nada sedikit kecewa dengan pihak PT. Julong yang tidak bertanggung jawab.

Stepanus juga sangat kecewa dengan pihak PT. WPP Julong Grup, dikarenakan berdalih dengan adanya pengalihan isu yang mengatakan bahwa itu adalah tumpahan minyak CPO yang pada kenyataannya adalah limbah minyak kotor atau miko.
"Kalau CPO warnanya itu kuning. Ini coba saja lihat warnanya. Mana ada warna minyak CPO oren kemerahan. Jelas-jelas ini limbah yang sangat mencemari lingkungan sungai.

Heri selaku pihak Humas PT. WPP Julong Grup pada hari Minggu malam 18 September 2022 mengatakan sebelumnya bahwa semua teratasi dengan baik kebocoran kontainer sudah tidak ada lagi. Akan tetapi berdasarkan informasi terbaru yang beredar masih tampak sungai melawi tercemar.

"Ini sudah kita atasi semuanya. Kita pastikan tidak ada lagi kebocoran kontainer karena sudah kita oil boom," ungkap Heri menjelaskan ketika di wawancara beberapa awak media pada hari Minggu malam 18 September 2022.

Informasi ini sangat jelas menurut Tim Investigasi LP3K-RI Kalbar Stepanus mengatakan bahwa pihak PT. WPP Julong Grup sengaja mengalihkan isu ini sehingga seolah-olah itu adalah tumpahan minyak CPO yang pada kenyataannya itu adalah minyak kotor yang merupakan limbah yang sangat berbahaya.

"Saya berharap ada tindakan tegas dari APH dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Kalbar. Saya meminta jangan ada permainan dibelakang. Karena ini sudah ada Undang-Undangnya yang mengatur di dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009," ungkap Stepanus kembali.

Stepanus menambahkan kalau terjadi kelalaian dari pihak PT. WPP berdampak ke masyarakat yang menggunakan air sungai itu sudah pasti terkena dampak. Dikarenakan telah melanggar dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang akan dikenakan denda sekian ratus miliar. Dirinya juga mempertanyakan banyak hal terkait pengangkutan CPO tersebut 

"Saya juga mempertanyakan standar pengangkutan CPO ini. Kok CPO diangkut dalam karung dan drum. Seharusnya dalam tongkang dong. Ini jelas limbah minyak kotor dari CPO," ungkap Stepanus dengan nada kesal dengan pihak Perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Terkait kunjungan Wakil Bupati Sintang pada hari Jumat kemarin 23 September 2022, Kapolres Sintang dan beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang sudah kunjuangan ke lapangan Pimpinan PT. Julong pusat mengatakan bahwa semua sudah teratasi dengan baik dan Pemerintah Kabupaten Sintang juga mendukung pihak Perusahaan dan sudah ambil keputusan tidak terjadi masalah.

Akan tetapi Pimpinan PT. Julong Pusat memberikan ancaman kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu ormas jika ada wartawan merusakan nama perusahaan, maka pihak PT. Julong akan mengambil jalur tuntutan hukum positif.

Dan ini sangat jelas bahwa pihak PT. Julong telah menghalangi insan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik karena ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karena tugas media adalah menyampaikan informasi dan kontrol sosial masyarakat.

Media ini juga sempat pertanyakan permasalahan ini kembali kepada pihak Humas PT. WPP Julong Grup Heri Sugianto melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (24/09/2022), namun belum mendapatkan jawaban hingga saat ini. (Tim Red) 

Belum ada Komentar untuk "Diduga Tumpahan CPO Milik PT. Julong Yang Mencemari Sungai Melawi Adalah Miko Yang Mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3)"

Posting Komentar