Tiga Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Kalbar Sudah di Tahan Kejaksaan Negeri Pontianak


Pontianak, Kalimantanpost.online.-Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Kalbar. Ketiga orang tersebut berinisial “EH”, “H”, dan “DH”.

“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan tindak Pidana Korupsi setelah Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan Expose perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 10 Agustus 2022”, ungkap Wahyudi, S.H., M.Hum. pada hari senin tanggal 22/8/2022.

Terkait hal ini, Wahyudi, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan terhadap tersangka “EH” selaku pelaksana proyek pembangunan kesehatan (Rumah Sakit) Pratama kecamatan Serawai Kabupaten Sintang tahun Anggaran 2017, dengan menggunakan fasilitas Pinjaman Kredit pada Bank Kalbar.

Selain itu seorang tersangka “H” selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi, dan “DH” selaku mantan Analisis Kredit Pada Bank Kalbar. “Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.590.000.000-, Pada Bank Kalbar milik daerah”, ungkap Kejari Pontianak Wahyudi, S.H., M.Hum.

Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi ini para tersangka melakukan pinjaman kredit untuk proyek pengadaan barang/jasa, proyek pembangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama, pada Bank Kalbar milik pemerintah daerah tersebut.

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, JO. Pasal 55 Ayat(1) KUHP yang berakibat menyebabkan kerugian keuangan Negara. Kejaksaan Negeri Pontianak telah menitipkan ketiga tersangka di rutan kelas dua (11) A Pontianak, untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial F, pada hari kamis tanggal 18/8/2022. Tegas kepala kejaksaan Negeri pontianak. 


Penulis: Edi/Tim
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Tiga Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Kalbar Sudah di Tahan Kejaksaan Negeri Pontianak"

Posting Komentar