Penyemprotan Cairan Disinfektan Diwilayah Hukum Polres Kukar.

Kukar, Kalimantanpost.online,.  - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polsek Jajaran melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di Mako Polres dan Polsek serta fasilitas umum (fasum), Selasa (16/8/2022).

Penyemprotan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Mako Penyemprotan dilakukan di ruang kerja dan Parkiran.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Budiono mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk menghidari penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Mako dan sekitarnya.

“Pencegahan lebih baik dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Covid-19. Polres dan Polsek merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang banyak dikunjungi masyarakat, penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan virus Covid-19 tersebut, sehingga masyarakat yang datang ke Polsek atau Polres merasa aman dari virus tersebut,” tutur IPTU Budiono. (Redaksi/Imam)

Belum ada Komentar untuk "Penyemprotan Cairan Disinfektan Diwilayah Hukum Polres Kukar."

Posting Komentar