LEGATISI:Penegakan PERDA & PERWAKO, Segera Eksekusi Kios Permanen Yang Dibangun Burhanuddin diatas tanah Pemkot Pontianak.

Pontianak.Kalimantan.Post.Online.- Lembaga Anti Korupsi Indonesia yang di singkat LEGATISI yang di ketuai oleh Ahkyani.BA adalah sebuah organisasi independen  Untuk menjaga independensi untuk membantu pemerintah dalam mendukung, mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/ atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dalam hal ini LEGASTISI menindaklanjuti Surat  Dinas Cipta Karya,Tata Ruang Dan Perumahan Kota Pontianak nomor: 640/2410/D-CKTRP.E/2013 Tertanggal 17 Juni 2013 ttd Ir. Ismail yang ditujukan kepada sdr Burhanudin Abdullah Jl.Pramukan TPI Kompl.Pondok Harapan Kita No.169.

Adapun isi Surat Perintah tersebut tentang membongkar  Kios-Kios Permanen yang berada di pasar Nipah Kuning Jl. Komyos Sudarso  Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, karena berdasarkan Hasil Pemeriksaan dilapangan oleh Pemerintah Kota Pontianak diketahui bahwa bangunan Kios-kios Permanen dimaksud dibangun tanpa izin dan berada diatas tanah Pemerintah Kota Pontianak”ungkap Ahkyani saat ditemui awak media.    

Berdasarkan Hal tersebut,Ahkyani menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan aturan yang dilanggar oleh sdr Burhanudin Abdullah  Peraturan Daerah Kota Pontianak Dan Peraturan Walikota Pontianak No.20 Tahun 2005 dan No.6 tahun 2006 dan Perda lainnya yang berhubungan dengan bangunan liar tersebut” jelas Yani panggilan akrabnya.

Yani juga menegaskan bahwa akibat Hukum dari adanya bangunan liar dimaksud diatas tanpa izin dilahan Pemkot Pontianak dijual-belikan, berakibat adanya Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 167 KUHPidana tentang Penyerobotan Tanah Tanah secara Tidak Sah  dan pasal 88 KUHP sehingga  daerah dirugikan bisa dijerat pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang   Konspirasi Tindak Pidana Korupsi.”jelasnya lagi.

Bahwa Pembiaran oleh Walikota Pontianak khususnya Dinas Cipta Karya,Tata Ruang Dan Perumahan  Kota Pontianak sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai surat tindak lanjut Pembongkaran Tahap I  terhadap Aset Pemkot yang dirampas  atau dikuasai oleh orang lain secara Tidak Sah bertentangan dengan Peraturan yang berlaku maka bisa dianggap adanya Permufakatan Jahat sesuai pasal 88 KUHPidana maupun diduga adanya KKN.

Bahwa mengenai adanya Kepastian Hukum di Obyek lahan Pemkot Kota Pontianak yang dibangun oleh sdr Burhanudin Abdullah harus segera dilakukan eksekusi/Penertiban bangunan Liar secara Tidak Sah harus segera dilaksanakan karena jelas akan merugikan pemerintah dari asfek retribusi daerah yang sudah belasan tahun lamanya peristiwa pelanggaran Perda dan Perwako Pontianak tanpa adanya Tindakan Hukum dari Walikota Pontianak.
Ahkyani sebagai Ketua LEGATISI Indonesia juga mempertanyakan Tupoksi DPRD Kota Pontianak dalam hal Social Control dan sebagai Legislatif tutup mata terhadap hal dimaksud diatas tanpa adanya pemanggilan kepada Walikota Pontianak sebagai Penanggungjawab Aset Pemkot yang sudah teregister/tercatat di BPK RI Perwakilan Kal-bar sesuai dengan kewenangannya yang diatur didalam UU MD3 Tentang Kedudukan DPD,DPR Dan DPRD dalam hal tersebut LEGATISI Indonesia peran dan fungsi aparat  Penegak Hukum Kepolisian Dan Kejaksaan, TNI dan  Ombudsman RI dan kelurahan setempat harus dilibatkan agar hal tersebut bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku”ungkap nya.

Kami LEGATISI langsung menyurati Gubernur Kalimantan Barat,Kapolda Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar , BPK RI Perwakilan Kalbar , Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kal-bar dan Ketua DPRD Kota Pontianak, dengan tujuan agar dapat dengan segera ditindak lanjuti berdasarkan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku” ungkap Yani menutup wawancara. 

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "LEGATISI:Penegakan PERDA & PERWAKO, Segera Eksekusi Kios Permanen Yang Dibangun Burhanuddin diatas tanah Pemkot Pontianak."

Posting Komentar