Laporkan, Bawaslu Kota Pontianak Dirikan Posko Pengaduan Masyarakat Terkait “SIPOL”
Pontianak, Kalimantanpost.online,. - Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Pontianak mengajak masyarakat terutama bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI dan Polri serta pejabat yang lainnya, untuk secara aktif melakukan pengecekan nama pada infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, Hal ini guna memastikan apakah nama anda masuk pada Sistem Partai Politik (SIPOL), yang menjadi sarana partai politik untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebagai mana disampaikan oleh Anggota Bawaslu kota Pontianak yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Irwan Manik Radja.
Jum’at 12/8/2022.
“Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI kepada jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, diminta secara aktif melakukan pencegahan dalam proses pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, agar tidak ada pencatutan dan pencuatuman nama pejabat atau pegawai sebagai anggota partai politik,” ucapnya.
Disampaikan juga, untuk itu minta agar masyarakat secara aktif terutama pejabat atau pegawai baik itu ASN, TNI/Polri maupun lainnya untuk bisa melakukan pengecekan nama pada info pemilu kanal KPU.
Sebagai informasi menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Pontianak sudah melakukan rapat koordinasi bersama partai politik calon peserta pemilu kota Pontianak yang dilaksanakan Rabu, 03 Agustus 2022 bertempat di Harris Hotel Pontianak lantai empat ruangan Friendly, untuk memastikan tidak ada pencatutan dan pencatuman nama pejabat dan pegawai yang dilarang menjadi anggota partai politik.
Apabila menemukan hal tersebut, diharapkan masyrakat yang bersangkutan dapat melaporkan ke Bawaslu.
Sebagaimana berdasarkan instruksi Bawaslu Nomor 3 tahun 2022, Bawaslu juga akan mendirikan Posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL.
Disampaikan juga bahwa secara internal Bawaslu kota Pontianak, baik pimpinan maupun sekretariat telah melakukan pengecekan nama pada kanal Info Pemilu, dan tidak ditemukan tercantum atau tidak terdapat nama atau NIK pada SIPOL. Untuk itu, sebagai upaya pencegahan secara internal sudah dilakukan, adanya instruksi mendirikan Posko pengaduan masyarakat tujuan untuk merespon adanya laporan masyarakat ke Bawaslu terkait dengan adanya pencatutan nama pada SIPOL,” tambah Irwan.
(Red)
Belum ada Komentar untuk "Laporkan, Bawaslu Kota Pontianak Dirikan Posko Pengaduan Masyarakat Terkait “SIPOL”"
Posting Komentar