Kelang Judi Sabung Ayam Beroperasi Denga Aman Di Lengkenat, Kab. Sintang
Sintang, Kalimantanpost.online.- Hadi mulyani selaku ketua wilayah Kalimantan KIN Projamin, menyingkapi terkait adanya pemberitaan Kelang sabung ayam di desa Lengkenat, kecamatan Sepauk kabupaten Sintang yang viral di media online dan salah satunya di media viralfree.news pada tanggal 18/7/2022, di mana sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum Sintang dan sampai hari ini Kelang sabung ayam tersebut masih beraktivitas dengan bebas dan terkesan aman-aman saja.
Berdasarkan keterangan warga dan pantauan dari media, Kelang sabung ayam tersebut di kelola oleh salah satu warga Lengkenat yang berinisial (PY) dan di ketahui Kelang sabung ayam tersebut berada di perkebunan kelapa sawit.
Sintang (Kalbar), viralfree.news – Setelah beberapa bulan lalu aktivitas Kelang judi sabung ayam di simpang Selalai desa Lengkenat kecamatan Sepauk kabupaten Sintang digerebek oleh aparat Polda Kalbar.
Awak media menerima informasi dari warga masyarakat di Desa Lengkenat yang tidak mau disebutkan namanya itu, mengatakan bahwa aktivitas judi sabung ayam saat ini memang masih rutin beroperasi di setiap hari Sabtu dan Minggu, bahkan sampai pada hari senin. Hingga pada hari Senin 18/7/2022 masih beroperasi.
“Pihak panitia Kelang judi sabung ayam sudah menyediakan tempat yang baru bagi warga yang hobi judi sabung ayam,” kata warga.
“Wajar saja kalau ada yang curiga adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi, Kelang judi sabung ayam tersebut berlangsung dengan aman, jelas karena setoran mereka lancar,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sujanto, SH. penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah dirazia aparat kepolisian, Sujanto mengatakan, ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum. Untuk itu Sujanto, SH. meminta adanya tindakan tegas dari APH agar ada efek jera bagi pelaku nya.
“Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian,” jelas Sujanto, SH.
"Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana,” sambung Sujanto.
“Harapan saya agar aktivitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak dengan tegas seperti yang sudah dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” pungkas Sujanto, SH dengan tegas. (Tim)
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Kelang Judi Sabung Ayam Beroperasi Denga Aman Di Lengkenat, Kab. Sintang"
Posting Komentar