Kades Janjang Diduga Hambat Pembangunan, Penghambat Pembangunan Negara Perbuatan Makar.

Sanggau, Kalimantanpost.online - 
Guru Vesar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma Palopo, Lauddin Marsunni mengatakan, siapapun orangnya dan organisasi manapun yang menghambat pembangunan pemerintah adalah perbuatan makar.

Mengutip penjelasan ini, Ketua Lembaga Rakyat Menanti Keadilan Parulian Siagian mengatakan, kepala Desa Janjang harusnya segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Karena pada Senin tanggal 16/8/2022 memerintah paksa para supir truk untuk menurunkan batu kerok dikawasan jalan kebun PT.Agro Palindo Sakti di Desa Mandong menuju Dusun Temiang Desa Janjang. 

Parulian juga mempertanyakan, mengapa kades Janjang memerintahkan para supir secara paksa menurunkan muatan di wilayah Desa mandong? 

Menurut Ruli sebutan akrap 4 anak itu bahwa perbuatan kades janjang ini merampas milik orang lain dan menghambat proses pembangunan Negara. 

Hal senada di Sampaikan Jungkarnain Sagala,.S.H. pelaksana kegiatan proyek perawatan jalan Mandong- Janjang.

Dirinya masih memberi kesempatan kepada Kades Janjang Apak Aweng untuk meminta maaf dan memperbaiki kinerjanya sebelum kasus ini resmi dilaporkan ke polisi, tutur Sagala, SH.

Editor. : Redaksi 

Belum ada Komentar untuk "Kades Janjang Diduga Hambat Pembangunan, Penghambat Pembangunan Negara Perbuatan Makar."

Posting Komentar