Dinas Perkim-LH Ketapang Keluarkan Hasil Uji Laboratorium Terus Berikan Sanksi Dan Teguran Kepada PT.MBK
Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Berdasarkan hasil konfirmasi dari awak media kepada Kepala dinas Perkim-LH Ketapang Ir. Husnan, MPT. pada hari selasa 16 Agustus 2022, menerang kan bahwa hasil uji lab. limbah PT. MBK sudah keluar dan tingal menunggu tanda tangan dari Bupati Ketapang untuk pengesahan surat.
Hasil uji lab. dan sanksi yang dikeluarkan dari dinas Perkim-LH Ketapang itu sudah jelas dan sudah dikeluarkan, dan tidak mungkin ada perubahan lagi terkait sanksi dan aturan yang sudah kita buat ujar Ir. Husnan MPT, selaku kepala dinas Perkim-LH Ketapang.
Adapun sanksi yang dikeluarkan dari pihak Perkim-LH Ketapang tersebut adalah meluapnya limbah dari kolam Len aplikasi PKS, PT. MBK.
Dari hasil analisa laboratorium pada sumber air limbah, diperoleh analisa bahwa sebagian besar melebihi ambang batas, yang terdapat dibeberapa lokasi:
1). Di lokasi TB-01 (aliran hulu sungai Badak) dari 16 parameter yang dianalisa 2 parameter (BOD, COD) tidak sesuai/melebihi baku mutu air sungai kelas II
2). Di lokasi TB-02 (aliran hilir sungai Badak) dari 16 parameter yang dianalisa terdapat 3 parameter (BOD, COD) yang tidak sesuai/melebihi, sedangkan untuk parameter DO, juga tidak sesuai/melebihi atau kurang dari baku mutu air sungai kelas II
3). Di lokasi TB-03 (aliran hilir sungai Kenaya) dari 16 parameter yang dianalisa terdapat 2 parameter (BOD, COD) tidak sesuai/melebihi baku mutu air sungai kelas II
4). Di lokasi TB-04 (aliran hilir Sungai Kenaya) dari 16 parameter yang dianalisa terdapat 3 parameter (BOD, COD) tidak sesuai/melebihi, sedangkan untuk parameter DO tidak sesuai/kurang dari baku mutu air sungai kelas II.
Hasil dari 4 (empat) titik sampling yang diambil sampel airnya, untuk parameter BOD dan COD melebihi baku mutu air kelas II, dan untuk TB-02 nilai COD dan BOD paling tinggi diantara 4 titik sampling tersebut.
Dari hasil verifikasi pengaduan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. MBK berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaporan (patuh dan taat menyampaikan laporan), hasil sampling sungai (pada semua titik sampling sungai sebanyak 4 titik, parameter BOD dan COD melebihi baku mutu air kelas II sesuai dengan PP No. 22 tahun 2022 pada lampiran VI, dapat disimpulkan diberikan sanksi.
Teguran pertama, yaitu:
PT. Mulia Bakti Kahuripan telah melakukan kelalaian dalam pengoperasian pemanfaatan air limbah ke lahan kebun dan terindikasi melakukan pencemaran ke Sungai Badak dan Sungai Kenaya.
Saran dan tindak lanjut untuk segera dilakukan oleh PT. Mulia Bhakti Kahuripan adalah:
a. Wajib melakukan pemulihan parit/aliran sungai Badak pada areal sekitar blok B28 dan B29 paling lama 1 (satu) bulan;
b. Wajib melakukan rehabilitasi sempadan sungai dengan penataan sempadan sungai dengan jarak 50 meter (pasal 10 ayat 3 PP 38 tahun 2011 tentang sungai) atau pembuatan tanggul dengan jarak sempadan 5 meter dari tepi luar kaki tanggul (pasal 12 PP 38 tahun 2011 tentang sungai) pada Sungai Badak dan Sungal Kenaya (kategori sungai kecil di luar perkotaan yang berada di dalam IUP dan terdapat tanaman kelapa sawit), paling lama 6 (enam) bulan;
c. Wajib dilakukan pengontrolan dengan menempatkan personil pada setiap pengaliran air limbah ke flatbed dan dilakukan pencatatan harian terkait jam pengaliran maupun blok yang dialiri;
d. Wajib melakukan monitoring pengisian air limbah pada flatbed maksimal 50-70% dari ketinggian/kedalaman flatbed;
e. Wajib melakukan pemindahan/penumpukan jankos/tankos pada areal blok 828 dan B29 maupun pada blok lainnya serta dilakukan pengawasan dan pencatatan (tanggal dan nama blok) penempatan jankos/tankos, paling lama 1 bulan;
f. Wajib menempatkan jankos/tankos dari PKS ke areal kebun dengan waktu paling lama 2 (dua) hari sudah di tempatkan pada areal kebun dan di tempatkan paling dekat 50 meter dari sungai terdekat;
g. Wajib menempatkan jankos/tankos pada areal kebun dengan pembuatan lubang, untuk menghindari leachet yang masuk ke sungal/drainase kebun;
h. Wajib melakukan pemantauan di semua kolam IPAL PKS dan menjaga level air di semua kolam dengan ketinggian 80-100 cm;
1. Wajib melakukan pengurasan di semua kolam IPAL PKS, setiap 3 sampai 5 tahun atau melihat kondisi ketebalan lumpur;
j. Wajib melakukan pengurasan pada flatbed yang sudah dialiri setiap 2 sampai 3 tahun atau melihat kondisi ketebalan lumpur;
k. Wajib melengkapi kegiatan aplikasi jankos/tankos sesuai Standar Operasional Prosedur;
l. Wajib melaporkan progres/perkembangan pekerjaan perbaikan sesuai dengan saran dan tindak lanjut ke Dinas PERKIM-LH Ketapang setiap 1 (satu) bulan sekali.
Supriadi LSM tindak Indonesia, Meminta kepada dinas Perkim-LH Ketapang agar secepatnya menyampaikan surat kepada bupati Ketapang untuk segera menanda tanganinya. Tidak hanya sampai disitu, Supriadi LSM tindak Indonesia juga meminta kepada dinas Perkim-LH Ketapang, untuk bersama mengawal terkait apa yang telah di sanksikan kepada pihak PT. MBK tersebut.
Penulis: Supli
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Dinas Perkim-LH Ketapang Keluarkan Hasil Uji Laboratorium Terus Berikan Sanksi Dan Teguran Kepada PT.MBK"
Posting Komentar