Lakukan Penipuan, TNI AL Gadungan Dipenjara

Sambas, Kalimantanpost.online - Uray Adi telah menjadi terdakwa setelah aksinya menipu korban perempuan dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Prada.

Pengadilan Negeri Sambas, melalui Handry selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) menyampaikan pada awak media terkait adanya tindak pidana penipuan oleh terdakwa berinisial U.A yang telah diputuskan oleh PN Sambas selama 9 bulan penjara, pada Senin (6/06/2022) di kantornya.

bermula ketika terdakwa Uray Aditiya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook Messenger kemudian berlanjut di media sosial Whatsapp pada tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Terdakwa mengaku sebagai Anggota TNI AL dengan pangkat PRADA dan bekerja di Posmad AL Pemangkat di kesatuan Batalyon Marinir sambil mengirimkan foto anggota Marinir memakai pakaian dinas lengkap, ungkapnya.

Lebih jauh Handry mengatakan, hingga pada akhirnya terdakwa memutuskan melamar korban. Yang mana sebelumnya terdakwa beralasan sedang tidak memegang uang untuk melamar karena uang dan Kartu ATM nya di pegang oleh Danton dan uang tersebut berjanji akan diganti saat Danton hadir saat acara lamaran, katanya.

Dikatakan, selama berkenalan dengan korban, Terdakwa telah berhasil meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ternyata digunakan untuk menyewa kost dan membeli emas berupa cincin sebanyak 2 (dua) buah dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-harinya.

Akhirnya aksi rangkaian kebohongan terbongkar bermula dari kecurigaan keluarga korban pada saat acara lamaran dimana orangtua/keluarga Terdakwa serta Danton dan Danpos yang dijanjikan datang tersebut tak kunjung hadir. Keesokan harinya dilakukan pengecekan oleh keluarga korban Terdakwa bukan lah Anggota TNI AL yang bertugas di Posmad AL Pemangkat.

Dalam persidangan Terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana dan kemudian diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim 9 (sembilan) bulan penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim melihat adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi korban. Sebagai pembelaan, Terdakwa mengaku frustasi akibat sudah berulang kali gagal menjadi Anggota TNI dan menilai tidak ada wanita yang mau dengan dirinya apabila tidak memiliki status terpandang” paparnya.


Penulis: SN

Belum ada Komentar untuk "Lakukan Penipuan, TNI AL Gadungan Dipenjara"

Posting Komentar