Jangan Berikan Ruang dan Perlindungan Terhadap Pelaku Cabul, KMKS minta Setiap Desa Bentuk Satgas PPA
Sambas, Kalimantanpost.online -Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menghimbau setiap desa untuk membentuk Satgas PPPA sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017, tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. 28/06/2022
Satgas PPA mempunyai tugas untuk membantu organisasi
layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk
pemerintah daerah untuk menangani masalah perempuan
dan anak di daerah.
Ujar Dimas Yosa Ananda Kepala Departemen Humas KMKS.
Dimas menambahkan dengan adanya satgas PPA setiap desa harapan kita bersama anak-anak bisa terjamin keamanan dan hak-hak nya dapat terpenuhi. Ujarnya
Seperti yang di atur dalam Permen PPPA No. 6 Tahun 2017, pasal 6 berbunyi
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Satgas PPA mempunyai fungsi :
a. melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan
anak yang mengalami permasalahan di daerahnya
b. melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang
dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami
permasalahan
c. melindungi perempuan dan anak dari di lokasi kejadian
dari hal yang dapat membahayakan dirinya
d. menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak
yang mengalami permasalahan; dan
e. melakukan rekomendasi kepada organisasi layanan
perempuan dan anak yang dibentuk daerah untuk
mendapatkan layanan lebih lanjut.
Sudah sangat jelas di atur mengenai tugas dan fungsi dari PPA , alangkah baiknya Kepala Daerah Memperkuat akan fungsi PPA tingkat desa diberikan fasilitas dan anggaran untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Ucap Dimas
begitu pula dengan kepala desa harus paham juga akan fungsinya paham juga mengenai Permen PPPA yang mengatur pembentukan PPA tingkat desa. Tutupnya.
Penulis : Fajar Angreswari
Belum ada Komentar untuk "Jangan Berikan Ruang dan Perlindungan Terhadap Pelaku Cabul, KMKS minta Setiap Desa Bentuk Satgas PPA"
Posting Komentar