Keterlibatan Pemuda Mencegah Money Politic Dalam Menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024
Pontianak, kalimantanpost.online - Politik uang merupakan salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggara pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia. Politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak,
"Ujar Fajar Alumni SKPP Tingkat Menengah" 10/11/2021
UU No.10 Tahun 2016, pengertian politik uang, dirumuskan sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Pada tahun 2024 seluruh Indonesia akan berpesta demokrasi penyakit tahunan dari demokrasi di Indonesia ialah tidak terlepas dari halnya Politik Uang. Peran pemuda dalam menciptakan pemilu yang berintegritas dan berkualitas sangat di butuhkan. Pemuda juga harus membuat gerbakan aksi nyata dalam mencegah serta mengawasi praktek politik uang minimal di Desa nya Masing-Masing "Ujar Fajar"
Gerakan Bersama masyarakat baik dari kalangan pemuda harus di gencarkan dalam mengawasi pemilu agar tercipta pemilu yang berasaskan luber dan jurdil.
Fajar menegaskan politik uang sangat berbahaya untuk wajah demokrasi Indonesia kedepannya. Larangan politik uang juga sudah di atur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016.
Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Fajar mengatakan politik uang merendahkan Rakyat, politik uang jebakan buat rakyat, politik uang akan berujung pada korupsi.
Politik uang secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun. "Ujar Fajar"
Money politik bukanlah merupakan barang baru bagi sistem demokrasi yang ada diIndonesia karena sejak awal mula pemilihan secara langsung praktek-praktek seperti ini sudah berlangsung sehingga ini tentunya harus diwaspadai bersama. Waspada dalam arti untuk tidak ikut serta dalam prakttek-praktek yang jelas-jelas merugikan proses demokrasi bangsa ini. "Tutupnya"
Penulis : Fajar Anggreswari
Belum ada Komentar untuk "Keterlibatan Pemuda Mencegah Money Politic Dalam Menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024"
Posting Komentar