Pelantikan Sekda Sekadau Tidak Sesuai Dengan Mekanisme Pansel
Sekadau, Kalimantanpost.online - Anggota DPRD Sekadau komisi 1, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Abun Tono sebut pemerintah harus bersyukur karena masyarakat aktif dalam peran dan fungsinya mengontrol sosial dan moral atas berbagai kebijakan yang diambil pemerintah.
Abun Tono menilai penyampaian pendapat masyarakat bukan sebagai bentuk ketidakdewasaan berdemokrasi.
Justru yang tidak menghargai bentuk pengawasan dari masyarakat merupakan orang yang gagal memahami demokrasi dan orang tersebut tidak memahami penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka dan akuntabel.
Dikatakan politisi Partai Hanura itu, dalam penetapan sekretaris daerah Kabupaten Sekadau, masyarakat memiliki hak untuk bertanya, menyampaikan pendapat maupun berbeda pendapat dengan pengambilan keputusan.
"Apa akuntabilitasnya penetapan Sekda yang dilaksanakan oleh panitia seleksi.
Memang betul bahwa pejabat pengambil keputusan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi, akan tetapi kewenangan pengambilan keputusan tersebut harus sungguh-sungguh dalam rangka menjamin kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar," ujar Abun Tono kepada awak media ini.
Sementara dalam penetapan Sekda Sekadau yang beberapa waktu lalu dilakukan dianggap tidak sesuai dengan hasil seleksi jabatan pratama.
"Saya menilai proses seleksi Sekda dilakukan sebelum pilkada dengan maksud tidak ada intervensi politik dan kepentingan golongan tertentu, dan justru dengan berlarut-larutnya penetapan mengindikasikan adanya diskusi untuk kepentingan di luar kepentingan pemerintah untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.
Abun Tono pun mempertanyakan apakah ada kriteria lain, selain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam penetapan Sekda Sekadau seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman pengawasan komisi aparatur sipil negara atas pengisian jabatan Pimpinan tinggi pada instansi pemerintah.
Ataukah ada kriteria subyektif lainnya yang dipertimbangkan oleh pejabat pengambil keputusan dan pejabat pemberi rekomendasi dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat.
Jika ada kriteria subyektif mengabaikan kriteria obyektif yang ditetapkan perundangan-undangan, maka tidak perlu dilakukan proses lelang jabatan yang diselenggarakan melalui APBD atau dana rakyat," tegasnya.
Menurutnya hal itu dapat memberikan preseden dan yuriprudensi buruk dalam pengelolaan sistem merit di Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Serta dimungkinkan dilakukan secara berulang oleh ASN lainnya yang secara otomatis akan merusak citra Kabupaten Sekadau. Terlebih di tahun 2021 telah mendapatkan 2 penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Albertus Pinus, mengatakan bahwa pemilihan sekda Sekadau ada praktik-praktik kepegawaian yang dilarang dalam penerapan sistem merit diantaranya melakukan tindakan diskriminasi terhadap ASN berdasarkan suku, agama, dan afilasi politik tertentu, meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan faktor-faktor lain.
"Saya Mengapresiasi proses pemilihan sekda propinsi Kalimantan Barat, sejak proses awal dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Dan saya yakin prestasi dari 3 nama terbaik yang akan menduduki jabatan Sekda.
Diambil dengan prestasi dan nilai tertinggi. Namun sayang di kabupaten Sekadau hal tersebut tidak dilakukan", Ungkapnya.
Diketahui proses seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama sekretaris daerah Kabupaten Sekadau dimulai sebelum Pilkada 2020.
Adapun hasil seleksi berdasarkan pengumuman nomor: 28/PANSEL-JPTP/2020 tentang penetapan hasil seleksi terbuka calon sekretaris daerah kabupaten Sekadau dinyatakan ada tiga nama dengan nilai terbaik yaitu,
1. Fasipikus Iwan Karantika, SE. M. Si
2. Ir. Mohammad Isa, M. Si
3. Nurhadi, S. IP. ( *** /Red)
Belum ada Komentar untuk "Pelantikan Sekda Sekadau Tidak Sesuai Dengan Mekanisme Pansel "
Posting Komentar