DPD GEMPITA Kabupaten Sambas Apresiasi Penangkapan DPO Pengrusakan Hutan Sambas Oleh Kejati Kalbar
SAMBAS, Kalimantanpost.online - Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Peduli Tanah Air (DPD-GEMPITA) Kabupaten Sambas memberikan apresiasi atas Penangkapan seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.
"Kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan karena menangkap DPO. Ini merupakan upaya positif terhadap penegakan hukum," kata Ketua LSM DPD GEMPITA Sambas, Ledy Jum'at 1 Oktober 2021 di Sambas."
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menangkap Terpidana Maman Suherman bersama tim Tabur Kejagung, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB, saat dia berada di Perumahan Pondok Indah, Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ledy mengatakan, yang bersangkutan sudah menjadi buronan atau DPO selama empat tahun. Penangkapan DPO ini merupakan keseriusan kejaksaan menuntaskan kasus-kasus yang menggantung.
"Keberhasilan menangkap terpidana yang kabur merupakan upaya positif penegakan hukum di Wilayah Kalbar. Karena itu, kami memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar karena komitmennya terhadap penegakan hukum," kata dia.
Dengan ditangkapnya DPO, kata dia, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, penangkapan ini juga turut meningkatkan citra kejaksaan dan jajarannya di Provinsi Kalimantan Barat.
"Selain itu, kami juga mendesak kejaksaan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang menggantung, yang banyak dibicarakan dimedias sosial. Sebab, banyak Koruptor lainnya masih berkeliaran bebas di luar penjara," tegas Ledy.
Terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah.
Dalam vonisnya Maman Suherman terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda 750 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi itu, DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya selama empat tahun.
(Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "DPD GEMPITA Kabupaten Sambas Apresiasi Penangkapan DPO Pengrusakan Hutan Sambas Oleh Kejati Kalbar"
Posting Komentar