SIDANG "KIKI" SAKSI KORBAN PENIPUAN BERKEDOK POKIR DEWAN TELAH DIMULAI
Pontianak, Kalimantanpost.online - Perkembangan terakhir dari Proses hukum atas Perbuatan Penipuan modus Proyek POKIR Dewan yang dilakukan oleh Feryansyah yang digelar di PN Pontianak Hari Rabu (23/09/21) dengan Menghadirkan Kiki sebagai Saksi Korban.
Dalam Persidangan tersebut Lembaga TINDAK Indonesia Mengikuti Jalannya Prosesi Pemeriksaan Terhadap Kiki Sebagai Saksi Korban hal ini dilakukan Lembaga karena kehadiran Lembaga Merupakan bagian dari Control System terkait dengan Penerapan Hukum dalam Rangka Pengadilan mengimplementasikan Keadilan tanpa tebang pilih.
Menurut Kiki bahwa saat Menyampaikan keterangan kesaksiannya dipengadilan mengatakan bahwa terdakwa ( Feryansyah ) awalnya Menawarkan Paket Pekerjaan PL Aspirasi Dewan dari Satarudin Ketua DPRD Kota Pontianak, kemudian Terdakwa memintakan sejumlah Uang untuk Upah Tukang Yang telah menyelesaikan Pekerjaan dengan Bukti Mengirimkan Foto foto ke saya, kata kiki.
Berselang beberapa waktu setelah saya kiki selaku korban mengirimkan duit namun saya kiki memintakan SPK serta saya menanyakan perihal Pembayaran kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Proyek Tersebut Fiktif, kemudian Terdakwa menjelaskan pada saya kiki bahwa Satarudin menjanjikan menggantikan Paketnya yang tidak jadi tersebut dengan paket Normalisasi Parit Milik Temannya Rudi Pengurus PDIP sambas, ujar Kiki.
Jaksa Penuntut Umum dalam pernyataannya dipersidangan Menyampaikan bahwa JPU akan memanggil Satarudin Untuk dimintakan keterangannya di persidangan nanti.
Dari Hasil Persidangan di PN terkait dengan Sidang keSaksian Korban Kiki maka Lembaga TINDAK Indonesia secara khusus Sengaja Menurunkan Timnya mengingat banyak Hal yang menarik dan perlu disimpulkan secara spesifik terutama terkait dengan masalah hukumnya karena ada Porsinya TIPIKOR untuk memfollow Upnya di Ranah Pidana Khusus, Namun yang diharapkan agar supaya Terdakwa ( Feryansyah) berani membuka tabir Hukum yang sebenarnya terutama terdakwa siap menjadi Justice Colaborator ( JC ) atau saksi Pelaku, Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK.
Yayat berharap adanya Nuansa Temuan Hukum Baru hasil dari Sidang Kasus Penipuan yang berkedok Pokir Dewan dan menjadikan Kiki sebagai Korbannya, karena kasus yang dialami oleh kiki tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada orang orang lain yang tidak mau melaporkan ke Ranah Hukum, maka Pentingnya Penerapan Hukuman yang berat bagi Para calo calo Proyek yang mengatas namakan Pokir Dewan termasuk juga APH Tipikor mestilah mengusut Tuntas Siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus tersebut, pinta Yayat.
( Sri Astuti/ Tim )
Belum ada Komentar untuk "SIDANG "KIKI" SAKSI KORBAN PENIPUAN BERKEDOK POKIR DEWAN TELAH DIMULAI"
Posting Komentar