LSM Tindak " Di Desak Publik Pertanyakan "TL" KASUS Pengadaan Bibit "DI DKP KKR"

Kubu Raya, kalimantanpost.online - Lembaga TINDAK INDONESIA didesak oleh Publik tentang bagaimana  "TL alias Tindak Lanjutnya " Kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Di DKP Kabupaten Kubu Raya yang Pernah dilaporkan Lembaga TINDAK Indonesia Kepihak Kejaksaan Tinggi Propinsi Kalimantan Barat.

Yang konon informasinya telah di Peti Es kan, alias sudah diselesaikan diluar jalur non Litigasi atau diluar Pengadilan Maka Dalam Hal Menanggapi serta Menyikapi Masalah Kecurigaan Publik tersebut.

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,S.H,M.H. mengatakan bahwa Proses Penyelesaian Hukum sudah Sepenuhnya menjadi kewenangan dan Tanggungjawab dari Pihak Otoritas Penegak Hukum Tipikor yaitu Institusi Kejati Kalimantan Barat.

Karena selama ini Kejati lah yang menangani kasusnya, jadi apapun Hasil itu sudah Merupakan Tanggung jawab Yuridis dan Tanggung Jawab Moral dari Kejati terhadap Publik.

Sedangkan yang Patut diketahui bahwa sekarang Respon Publik Terhadap Penegakan Supremasi Hukum Tipikor dikalimantan Barat sudah dititik Negative Opinion.

Menurut Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia tentang adanya Kecurangan di Proyek Pengadaan Bibit Ikan DKP Kabupaten Kubu Raya.

Hal ini yang sudah dilakukan audit keuangan dan dipertegas lagi oleh statement dari pihak kejati saat menyampaikan tentang Hasil Auditnya kepada Kusnandar Wakil Koordinator lembaga TINDAK, disela sela shearing ujarnya bahwa ada Nilai kerugian Negara sekitar 300 jutaan namun sudah dikembalilan ke Negara.

Maka oleh karena itu Kejati tidak lagi Memfollow Up Pidananya demikian menurut Pihak Kejati yang tidak mau disebut Namanya.

Beberapa orang ( tidak mau disebut namanya ) yang memberikan informasi tentang adanya kecurangan di Proyek Pengadaan Bibit ikan / benur / kepiting mendatangi sekretariat lembaga TINDAK INDONESIA dengan melontarkan bahasa agak keras dengan meminta lembaga TINDAK INDONESIA.

Untuk Serius Mengawal indikasi korupsi di proyek pengadaan bibit di kabupaten kubu raya.

Yang sudah terjadi sejak tahun 2010 kata salah seorang yang pernah menjadi rekanan DKP KKR tahun 2010.

Dalam hal ini koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi membenarkan adanya tekanan dari pemberi informasi.

Agar tidak terkesan lembaga mengekploitasi kasus maka Yayat menjelaskan bahwa laporan pengaduan sudah lama masuk di kejaksaan tinggi.

Dimana lembaga meminta untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap para terduga oknum di DKP KKR.

Pintu masuk penangganannya lembaga meminta kejaksaan tinggi memanggil Kabid dan Kasi Budidaya DKP KKR serta memanggil para pemberi informasi yang datanya sudah di sampaikan dan diserahkan lembaga TINDAK kepada Kasidik kejaksaan tinggi kalimantan barat.

Koordinator Lembaga TINDAK meminta jalinan kerjasama antara NGO dan kejaksaan tetap terpelihara dengan baik dalam koridor harmonisasi sesuai dengan amanah Undang undang dan Peraturan Pemerintah, demikian Tutur Yayat.
( Sri Astuti/Tim )

Belum ada Komentar untuk "LSM Tindak " Di Desak Publik Pertanyakan "TL" KASUS Pengadaan Bibit "DI DKP KKR""

Posting Komentar